Home / Nasional / Regional

Sabtu, 8 November 2025 - 09:40 WIB

Truk Pengangkut Galian Tanpa Terpal Masih Marak, Publik Desak Tindakan Nyata Aparat.

Sabtu, 8 November 2025.10:35 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Pemandangan truk proyek tanpa terpal penutup masih marak di sejumlah ruas jalan dalam Kota Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. Sejumlah kendaraan pengangkut material seperti tanah, pasir, dan batu terlihat melintas bebas tanpa pengaman, menyebabkan debu di jalan raya.

Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan dan kebersihan kota, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua yang rawan tergelincir akibat tumpahan material.

Masyarakat mulai geram dan mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) serta Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah untuk bertindak nyata di lapangan. Desakan publik itu muncul karena masih banyak truk yang terkesan abai dan tidak memiliki budaya malu, sementara sebagian armada lain sudah mulai tertib menutup muatannya.

“Setiap hari kita lihat truk angkut tanah dan pasir tanpa terpal. Debunya luar biasa, apalagi kalau siang hari. Harusnya Dishub dan polisi/Sat Lantas sudah turun tangan,” keluh Is, salah satu warga Kota Weda.

Padahal, aturan mengenai penggunaan terpal bagi kendaraan pengangkut material sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap kendaraan menutup muatannya agar tidak membahayakan pengguna jalan lain.

Lebih jauh, hal ini juga bertolak belakang dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati saat ini, yang mengusung semangat “Transformasi Nilai Fagogoru Menuju Halmahera Tengah Sejahtera, Mandiri, dan Maju”. Dalam misi pembangunan daerah, pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, termasuk peningkatan kebersihan kota dan penanganan sampah.

Namun, pemandangan truk proyek tanpa terpal di tengah kota justru memperlihatkan kesenjangan antara komitmen kebijakan dan praktik di lapangan. Ketidaktegasan aparat dalam menegakkan aturan dinilai mencederai semangat pembangunan berwawasan lingkungan yang digaungkan oleh pemerintah daerah.

READ  PAD Bocor di Jalan Raya: Kontainer dan Kendaraan Lintas Bebas Keluar Masuk, Penegak Perda Tak Bertaji.

Publik menilai, lemahnya pengawasan Dishub dan Sat Lantas menjadi penyebab utama masih maraknya pelanggaran ini. Aparat diminta tidak hanya memberi imbauan, tetapi juga mengeluarkan instruksi resmi dan menindak tegas kendaraan proyek yang mengabaikan aturan tersebut.

Jalan raya bukan milik truk proyek semata, tetapi fasilitas umum milik semua warga. Karena itu, ketegasan Dishub dan Sat Lantas Halteng dalam menegakkan aturan akan menjadi tolok ukur keseriusan dalam menjaga keselamatan, kebersihan, dan lingkungan hidup di Kota Weda.

(Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Aipda Ahmad Yani Beserta Personil Polsubsektor Patani Utara Berhasil Gagalkan Peredaran Miras.

Daerah

PROYEK TAHUN 2020 DI ERA MANTAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MASIH DIKERJAKAN.

Daerah

Srikandi Partai Demokrat; “Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Masih yang Terbaik”.

Daerah

MASYARAKAT PERUMAHAN 40 GELAR RAPAT BERSAMA KEPALA DINAS BPMD.

Daerah

Halteng Maksimalkan Layanan Digital, Rumah Pendidikan Resmi Dibuka.

Daerah

Didampingi, Kejaksaan Dan Konsultan, Dinas Pertanian Monitoring Sejumlah Proyek.

Daerah

DPRD dan Dinas Transmigrasi Halteng Sepakati Penyelesaian Lahan 78,24 Hektar di Waleh.

Daerah

DEKLARASI DAN PENGUKUHAN  PENGURUS IKB-MAKAYOA LINGKAR TAMBANG KEC, WEDA TENGAH.

You cannot copy content of this page