Home / Daerah / Nasional / Regional

Senin, 22 Desember 2025 - 11:52 WIB

Di Depan Umum, Saluran Jalan Nasional Lukulamo Dipasang Batu Bercampur Tanah Tanpa Papan Proyek.

Senin, 22 Desember 2025. 12:47 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Pekerjaan pembangunan saluran drainase di ruas jalan nasional Lukulamo, tepatnya di sekitar Jembatan Lukulamo menunjukkan praktik kerja yang memprihatinkan dan tidak dapat ditoleransi. Hingga kini, pekerjaan tetap berjalan meski sarat kejanggalan.

Pantauan langsung Pers Tipikor.id pada 19 Desember 2025 menemukan pasangan batu saluran yang telah terpasang mencapai kurang lebih 100 meter, menggunakan batuan bercampur tanah. Hal tersebut juga berdasarkan keterangan dari pekerja

Fakta ini menjadi bukti nyata bahwa pekerjaan tidak mengindahkan standar mutu konstruksi, sekaligus memperlihatkan pembiaran terang-terangan di lapangan.

Ironisnya, seluruh pekerjaan tersebut dilakukan di depan mata publik, di jalur utama jalan nasional, namun tidak terlihat satu pun pengawas proyek melakukan teguran atau tindakan korektif. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pengawasan hanya formalitas di atas kertas, sementara mutu pekerjaan dibiarkan menyimpang.

Lebih parah lagi, tidak ditemukan papan proyek di lokasi pekerjaan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran prinsip transparansi atas penggunaan anggaran negara. Publik sama sekali tidak mengetahui nilai proyek, sumber anggaran, pelaksana, maupun pihak pengawas, padahal proyek tersebut berada di ruang publik strategis.

Saluran drainase merupakan elemen vital untuk menjaga ketahanan badan jalan nasional. Penggunaan material bercampur tanah berpotensi menyebabkan kegagalan struktur, kerusakan dini, hingga pemborosan anggaran negara. Jika kondisi ini dibiarkan, maka patut diduga negara akan menanggung kerugian akibat pekerjaan yang sejak awal sudah cacat mutu.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, proyek ini diduga berada di bawah kewenangan balai provinsi, mengingat ruas Lukulamo merupakan jalan nasional. Fakta ini justru memperkuat keprihatinan publik, karena proyek strategis negara seharusnya diawasi secara ketat, bukan dikerjakan secara serampangan.

READ  Fagogoru Institute : Pilih Pemimpin Yang Tepat dari Yang Terbaik.

Dengan kondisi pekerjaan yang telah mencapai sekitar 100 meter, Aparat Penegak Hukum (APH) tidak memiliki alasan untuk menunggu. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Polda Maluku Utara, Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, dan Polres Halmahera Tengah dinilai wajib turun langsung ke lapangan untuk memeriksa mutu pekerjaan, spesifikasi teknis, mekanisme pengawasan, serta potensi penyimpangan anggaran.

“Ini bukan lagi sekadar kelalaian teknis, tapi sudah mengarah pada pembiaran sistematis. Kalau pekerjaan jalan nasional bisa dikerjakan seperti ini, ke mana pengawasan negara?” ujar Dani seorang warga yang melintasi jalan tersebut.

Dani kemudian menegaskan, proyek infrastruktur yang dibiayai uang rakyat tidak boleh dikerjakan asal jadi. Jika kualitas diabaikan dan pengawasan nihil, maka penegakan hukum harus menjadi jalan terakhir untuk memastikan uang negara tidak dikorupsi melalui pekerjaan bermutu rendah

Hingga berita ini diterbitkan, Pers Tipikor id belum dapat mengkonfirmasi pengawas proyek dan PPK. (Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Pimpin Sosialisasi PIP 2025, Kabid Dikdas Halteng Minta Sekolah Jaga Integritas Penyaluran Bantuan.

Daerah

Heboh! Uang Rp400 Juta Raib di Rumah Warga Sekitar Portal Moreala.

Daerah

Dinas Pendidikan Halmahera Tengah Memantau Asesmen SMP 9 Dan SMP 13, Kecamatan Weda Tengah.

Daerah

Hak Warga Terkatung-katung, DPRD Halteng Siapkan Rapat Khusus Bongkar Persoalan Lahan.

Daerah

TERUNGKAP VIDIO BERDURASI 0:16 DETIK OKNUM ANGGOTA DPRD AKTIF BUAT ONAR.

Daerah

Rembuk Stunting di Desa Persiapan Era Fagogoru: Sinergi Pemdes, Tenaga Kesehatan, dan Masyarakat Dorong Kesehatan Anak.

Daerah

Selain Direktur Cv Karya Gemilang Indonesia Harus di Panggil, Ketua DPRD Terpilih Juga Wajib Dimintai Keterangan.

Daerah

Dugaan Surat Ilegal, Dengan Keterangan Rekomendasi Peralihan Penguasaan Lahan

You cannot copy content of this page