Home / Daerah / Hukrim / Nasional / Regional

Sabtu, 18 Februari 2023 - 23:50 WIB

Tak Lengkap Berdokumen,Tiga Kontainer Besi Tua(Scrab Besi) Harus Di Tindak.

Sabtu, 19 Februari 2023.00:14 WIT.

HAL-TENG Pers Tipikor-ID. Terungkap sekitar 3 kontainer besi tua di dermaga Weda Kabupaten Halmahera Tengah tanpa dokumen lengkap.

Tim investigasi Perskpktipikor. Com Kabupaten Halmahera Tengah dalam investigasinya beberapa hari lalu ke tempat lokasi pelabuhan Weda beralamat desa Fidijaya. Disana ditemukan potongan besi yang tak di ketahui siapa pemiliknya, ungkap Rusli Ishak kepada Pers Tipikor-ID.

Rusli pun menjelaskan bahwa besi yang masuk itu berasal dari pulau gebe yang ke sini dan masuk ke ekspedisi Tamas Berkah, jelasnya.

Katanya, yang menjadi pertanyaan, ada apa sehingga besi tua dari ketiga kontainer di ketahui tak berdokumen lengkap bisa lolos sampai di Pelabuhan Weda?

Bahkan, berdasarkan informasi satu mobil truck telah di angkut dengan dugaan tujuan ke ternate.

Olehnya itu, dengan bukti kegiatan pengangkutan limbah besi tersebut, kami menduga menyalahi ketentuan izin pengelolaan limbah dalam Pasal 59 ayat (4), Pasal 95 ayat (1), dan Pasal 102 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH) ini sudah jelas dan tegas dalam penormaannya.
Sebagaimana diketahui sesuai dengan Pasal (4) Pengelolaan limbah besi wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, ataubupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 95 ayat (1) Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan dibawah koordinasi Menteri.
Pasal 102, Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah besi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun.

Olehnga itu harapan Tim investigasi kepada pihak Polres Halmahera Tengah segera mungkin memproses agar para pelaku tidak main-main dengan hukum, tegasnya.

READ  Tak Takut Hukum? Truk Tanpa Terpal Bebas Melintas, Penegak Aturan Dipertanyakan.

Secara terpisah Pers Tipikor-ID mengkonfirmasi terkait permasalahan tersebut kepada Ipda Agus Salim selaku KBO reskrim lewat pesan WhatsAppnya mengatakan, terkait hal itu, setelah kami periksa dokumen masih ada yang belum di tanda tangani dan yaitu surat Surat ijin jalan dari Gebe ke Weda kemudian surat dari DLH belum di lampirkan syarat dari pada besi tersebut harus ada surat keterangan dari DLH. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

“Dukungan HAS Malut, Diwilayah Kabupaten Halmahera Tengah Terus Mengalir”.

Daerah

Bergerak Dari Bawah, Perindo Halteng Bangun Kantor Tunjukan Komitmen.

Daerah

Terendus Proyek Preservasi Jalan Weda-Sagea, 5Diduga Ada Campur Tangan Bupati

Daerah

Kapolri Tunjuk Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H sebagai Kapolda Maluku Utara.

Daerah

“Pesan Rocky Gerung untuk Rakernas FPTI Malut: Jaga Prestasi, Rawat Akal Sehat”.

Daerah

Ambil Pasir Pakai Eksavator Demi Proyek, Talud Pun Ambruk — Unggahan Facebook Ungkap Aktivitas Diduga Ilegal.

Daerah

Yel-Yel Orcele Pantasnya di Gemakan Ketika Situasi Bencana Banjir Lumpuhkan Aktivitas, Bukan Untuk Kepentingan Politik.

Daerah

APRESIASI PEMUDA LELILEF KECAMATAN WEDA TENGAH KEPADA Pj BUPATI.

You cannot copy content of this page