Sabtu, 19 Februari 2023.00:14 WIT.
HAL-TENG Pers Tipikor-ID. Terungkap sekitar 3 kontainer besi tua di dermaga Weda Kabupaten Halmahera Tengah tanpa dokumen lengkap.
Tim investigasi Perskpktipikor. Com Kabupaten Halmahera Tengah dalam investigasinya beberapa hari lalu ke tempat lokasi pelabuhan Weda beralamat desa Fidijaya. Disana ditemukan potongan besi yang tak di ketahui siapa pemiliknya, ungkap Rusli Ishak kepada Pers Tipikor-ID.
Rusli pun menjelaskan bahwa besi yang masuk itu berasal dari pulau gebe yang ke sini dan masuk ke ekspedisi Tamas Berkah, jelasnya.
Katanya, yang menjadi pertanyaan, ada apa sehingga besi tua dari ketiga kontainer di ketahui tak berdokumen lengkap bisa lolos sampai di Pelabuhan Weda?
Bahkan, berdasarkan informasi satu mobil truck telah di angkut dengan dugaan tujuan ke ternate.
Olehnya itu, dengan bukti kegiatan pengangkutan limbah besi tersebut, kami menduga menyalahi ketentuan izin pengelolaan limbah dalam Pasal 59 ayat (4), Pasal 95 ayat (1), dan Pasal 102 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH) ini sudah jelas dan tegas dalam penormaannya.
Sebagaimana diketahui sesuai dengan Pasal (4) Pengelolaan limbah besi wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, ataubupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 95 ayat (1) Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan dibawah koordinasi Menteri.
Pasal 102, Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah besi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun.
Olehnga itu harapan Tim investigasi kepada pihak Polres Halmahera Tengah segera mungkin memproses agar para pelaku tidak main-main dengan hukum, tegasnya.
Secara terpisah Pers Tipikor-ID mengkonfirmasi terkait permasalahan tersebut kepada Ipda Agus Salim selaku KBO reskrim lewat pesan WhatsAppnya mengatakan, terkait hal itu, setelah kami periksa dokumen masih ada yang belum di tanda tangani dan yaitu surat Surat ijin jalan dari Gebe ke Weda kemudian surat dari DLH belum di lampirkan syarat dari pada besi tersebut harus ada surat keterangan dari DLH. (Rosa).