Kamis, 12 Juni 2025.16:09 WIT.
HALTENG, PERS TIPIKOR.ID – Ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP KEP SPSI) PT Weda Bay Nickel resmi mengeluarkan surat keberatan atas dugaan tindakan premanisme dan intimidasi oleh sejumlah oknum Tenaga Kerja Asing (TKA) serta seorang juru bicara perusahaan terhadap pengurus serikat.
Dalam surat bernomor 18/PUK-SPKEP-SPSI-PT.WBN/VI/2025 yang juga diteken bersama Serikat Pekerja di lingkungan PT Weda Bay Nickel (WBN), SPSI menilai tindakan tersebut mencoreng nama baik organisasi dan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
“Tindakan seperti intimidasi, kampanye anti serikat, hingga upaya mutasi dan pengurangan upah merupakan bentuk nyata union busting yang dilarang keras oleh Pasal 28 UU Serikat Pekerja,” tegas Ketua PUK SP KEP SPSI PT WBN, Kasim Abdullah, dalam keterangannya kepada Pers Tipikor id.
Serikat mendesak manajemen PT IWIP agar dalam waktu maksimal 1 x 24 jam, oknum TKA dan juru bicara perusahaan yang bersangkutan segera dipindahkan dari lokasi kerja di Site Tanjung Ulie, Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
“Jika tuntutan ini diabaikan, maka kami yang berada di bawah naungan Federasi SP KEP SPSI (CEMWU SPSI) akan melakukan mogok kerja massal dan aksi unjuk rasa serentak di seluruh area kerja PT IWIP,” tegas Kasim.
Surat tersebut juga menegaskan bahwa tindakan union busting mencakup berbagai pelanggaran seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), pemberhentian sementara, penurunan jabatan, mutasi, pengurangan upah, intimidasi, dan kampanye anti serikat – yang seluruhnya diduga telah dialami oleh pengurus serikat.
Hingga berita ini diturunkan, Pers Tipikor.ID belum memperoleh tanggapan resmi dari manajemen PT IWIP atas ultimatum yang dilayangkan serikat. (Editor: Rosa)


