Home / Daerah

Sabtu, 19 Februari 2022 - 19:07 WIB

Dugaan Terjadi Gratifikasi Pada Jalan Hotmix Lokasi Milik Bupati

Sabtu, 19/20/2022.

π“πˆππˆπŠπŽπ‘.𝐒𝐝 HALTENG – Jalan Hotmix areal nusliko park yang di kerjakan oleh PT. Buli Bangun dipertanyakan sejumlah warga. Sebab Hotmix itu masuk pada ke lokasi kediaman milik pribadi Bupati dan itu bukan untuk kepentingan masyarakat seperti pada umumnya.

Hal itu salah satu warga, membenarkan jalan itu telah di hotmix dengan posisi hotmix sebelah kiri jalan raya menuju nusliko park, ungkap (NP) warga desa Nusliko, saat di temui Media Tipikor
(19/02/2022).

Dari itu muncul sorotan dari
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kabupaten Halmahera Tengah.
Rusli Ishak selaku wakil sekretaris, (17:10) WIT kepada Media Tipikor, “kami sangat menyayangkan jikalau hotmix itu tidak memakai uang pribadi Bupati, tapi di berikan hadiah”, kata Wakasek KNPI.

Di lain sisi,”ada dugaan telah terjadi pemberian gratifikasi kepada pejabat daerah (Bupati), sebab dengan sejumlah bukti lapangan lokasi hotmix kurang lebih 200 Meter itu milik Bupati, dan di kerjakan oleh PT.Buli Bangun di tahun 2021, hal ini bersamaan dengan pembangunan ruas jalan weda-sagea”, bebernya.

Menurut wakasek KNPI, mengenai gratifikasi itu semua telah di atur pada: Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi β€œSetiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.

Dan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, diketahui itu adalah gratifikasi yang bertentangan dengan kewenangannya demi kepentingan si pemberi dan penerima.

Dari dugaan itu, kami meminta kepada penegak hukum, KPK, Kejati Maluku Utara, Polda Maluku Utara, kejaksaan Halmahera Tengah dan Polres Halmahera Tengah, agar menjadi perhatian guna mengkroscek atas dugaan adanya gratifikasi yang melibatkan Bupati selaku penyelengara negara, harapnya.

READ  Revisi Amdal PT. Iwip Menyalahi Ketentuan.

“Mengingat berdasarkan pada Amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka dengan ini Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme harus dimusnahkan dari bangsa ini,” tegasnya.
(Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kasatpol PP Sampaikan Permintaan Maaf Serta Akui Kesalahan Soal Penyamaian Hanya Orang Dalam Yang Tahu.

Daerah

Modus Gila Pengecer BBM di Kec. Weda Tengah Kian Menjadi

Daerah

SD Negeri 4 Weda Gelar Pesantren Kilat Ramadan 1446 H: Meningkatkan Iman dan Taqwa.

Daerah

Ketika Galian C di Halteng Terus Mengeruk dan Perintah Kapolda Diabaikan, Kemana Lagi Mengadu.

Daerah

SLB Negeri Weda Laksanakan Gerakan Sekolah Sehat.

Daerah

Sentuhan Humanis Ramadan, Satlantas Polres Halmahera Tengah Keliling Bangunkan Sahur.

Daerah

Disinyalir Minim Pengawasan, Satu Unit RLH Tak Tuntas.

Daerah

Halaman Rumah Ibadah Dan SekolahΒ SP 2 Waleh Tergenang Air.

You cannot copy content of this page