Ahad, 9 November 2025. 12:34 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Dinas Pendidikan menunjukkan kepeduliannya terhadap pemerataan pendidikan dengan menyalurkan pakaian seragam dan buku mata pelajaran ke sejumlah sekolah dasar, menengah, hingga Sekolah Luar Biasa (SLB) di wilayah kabupaten.
Meski SLB secara kelembagaan berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, perhatian dari Pemkab Halmahera Tengah tetap diberikan sebagai wujud komitmen untuk memastikan seluruh anak, termasuk peserta didik berkebutuhan khusus, memperoleh hak pendidikan yang layak dan setara.
Penyerahan seragam oleh Rusli Ishak pada tanggal 23 Oktober 2025, berdasarkan instruksi Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Tengah, sebagai tindak lanjut dari program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah di bidang pendidikan.
Bantuan ini diterima langsung oleh salah satu guru SLB, Ibu Marlina Sahabudin, yang menyampaikan terima kasih atas perhatian pemerintah daerah.
“Penyerahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan seluruh peserta didik memiliki fasilitas belajar yang layak,” ujar Rusli.
Penyerahan bantuan ke SLB menjadi bukti nyata bahwa perhatian Bupati dan Wakil Bupati terhadap dunia pendidikan bersifat inklusif dan tidak membeda-bedakan status kelembagaan sekolah.
Kegiatan ini juga menjadi implementasi dari visi dan misi kepala daerah, yakni ‘Transformasi Nilai Fagogoru, Menuju Halmahera Tengah Sejahtera, Mandiri, dan Maju.’ Dalam misi pembangunan daerah, salah satu fokus utama adalah membangun sumber daya manusia yang unggul melalui peningkatan kualitas pendidikan, penguasaan sains dan teknologi, serta pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah.
“Pendidikan adalah fondasi utama untuk membangun masa depan daerah. Dengan dukungan fasilitas belajar yang memadai, tentunya Bupati dan Wakil Bupati berkeinginan setiap anak di Halmahera Tengah memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang,” jelas Rusli.
Penyerahan ini juga sejalan dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945, bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan pemerintah wajib membiayainya.
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban orang tua siswa sekaligus memperkuat semangat belajar anak-anak Halmahera Tengah agar tumbuh menjadi generasi yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing.
Dengan langkah konkret ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanat undang-undang serta visi misi kepala daerah dalam membangun sektor pendidikan yang inklusif, berkualitas, dan berkeadilan bagi seluruh anak bangsa — tanpa terkecuali, termasuk peserta didik di Sekolah Luar Biasa (SLB).
(Editor: Rosa)




