Halteng. Tipikor.id Channel Youtube

Home / Daerah

Kamis, 10 Maret 2022 - 04:36 WIB

Revisi Amdal PT. Iwip Menyalahi Ketentuan.

Rabu, 09/03/2022.

π“πˆππˆπŠπŽπ‘.𝐒𝐝 HALTENG – Pembahasan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) oleh PT.IWIP yang digelar pada Senin, 7 Maret 2022 kemarin, mendapat kritikan dari Ketua Komisi III DPRD Halmahera Tengah, Aswar Salim.

Lewat pesan watshapnya, Bung Aswar mengatakan, “Pembahasan AMDAL yang dilaksanakan di Hotel Tiara Weda itu tidak mengutamakan nilai partisipatif, dengan melibatkan DPRD, dari unsur pemerintah daerah dan elemen masyarakat yakni LSM, pemerhati lingkungan serta akademisi, ujarnya.

Harusnya PT. IWIP ketika melakukan pembahasan revisi AMDAL harusnya mengutamakan partisipasi dari berbagai unsur”.

Bahkan seharusnya pembahasan itu dilakukan secara terbuka, dan menjadi forum dengar pendapat dari berbagai unsur masyarakat dan akademisi. “Nanti ada penyampaian data secara ilmiah dari akademisi, dan usulan serta masukan dari masyarakat melalui elemen masyarakat. Kemarin itu kesannya tertutup pelaksanaannya” tegasnya.

Aswar menambahkan, Pembahasan Amdal dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan,” ini diatur dalam UU nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau UU PPLH sesuai Pasal 26. dalam peraturan pemerintah UU Cipta Kerja.

Itu pun harus diatur sesuai ketentuan agar melibatan pihak LSM dan pemerhati lingkungan. Keterlibatan dua unsur itu dalam proses Amdal sebagai syarat pendirian usaha berisiko tinggi menjadi wajib,” ungkapnya.

Tujuan dari melibatan masyarakat yang terdampak langsung dalam penyusunan dan penilaian Amdal sangat penting, agar prosesnya partisipatif. β€œAmdal itu prosesnya wajib partisipatif.”

Jadi pada prinsipnya kami menilai pembahasan adendum AMDAL PT. WBN penuh kejanggalan krena ketidak transparansinya, tidak mengikuti prosedur dan sangat dipaksakan dengan memanfaatkan situasi pandemi untuk dilakukan secara virtual.

“Jangan harap ada masukan yang komperhensif jika dokumen AMDAL yang tebalnya +- 2000 halaman hanya dibahas via Zoom meeting apalagi di daerah kita seringkali bermasalah dengan jaringan internet.”

Untuk diketahui, PT. IWIP melakukan Revisi AMDAL yang melibatkan pemangku desa di diantaranya 4 Kepala Desa di Kecamatan Weda Utara, 7 Kepala Desa di Kecamatan Weda tengah dan 3 Kepala Desa di Kecamatan Weda Kota, menurutnya itu sangat tidak efektif, tutupnya. (Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bawaslu Jangan Tutup Mata, Segera Periksa dan Pidanakan ASN Langgar Netralitas.

Daerah

Kepsek SMA IT Fagogoru, Ancam Siswa Tidak Ikut Ujian kalau Tidak Ikut Paslon IMS-Adil.

Daerah

Kejaksaan Halteng Soroti Proyek Pembangunan RLH, Proyek Air Bersih Dan Proyek Lainnya.

Daerah

TERUNGKAP!!! “KERUGIAN NEGARA CAPAI 3 MILIAR LEBIH”.

Daerah

Retribusi IMTA Kabupaten Halmahera TengahΒ  Capai Rp. 83 Milyar.

Daerah

Maraknya Kontraktor β€œDadakan” Kualitas Pekerjaan Proyek Jadi Rusak.

Daerah

Plt. Kepala BKPSDM, “Arman Alting Menerima Kouta PPPK Sebanyak 769 Orang”.

Daerah

Orang Tua Korban KDRT,Β Tak Puas Dengan Putusan Persidangan Kode Etik.

You cannot copy content of this page