Ahad, 19 Juli 2026.13:51 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Persoalan ganti rugi lahan untuk proyek pembangunan jalan di Desa Wedana, Kabupaten Halmahera Tengah, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, kini memasuki babak baru. Warga yang menuntut penyelesaian hak atas tanah mereka kini menghadapi proses hukum setelah aksi pemalangan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Halmahera Tengah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Proyek pembangunan jalan yang dikerjakan oleh CV Binar Corporation Teknik tersebut hingga kini belum dapat berjalan karena proses pembebasan lahan milik warga belum diselesaikan. Berdasarkan informasi yang diterima Pers Tipikor.id, pembayaran ganti rugi terhadap lahan yang terdampak proyek tersebut hingga saat ini belum terealisasi.
Merasa hak mereka belum dipenuhi, sejumlah warga kemudian melakukan aksi pemalangan di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Halmahera Tengah pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 13.13 WIT. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes dan desakan kepada pemerintah daerah agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk kepentingan pembangunan.
Namun, aksi yang berawal dari upaya warga menuntut hak atas ganti rugi lahan itu kemudian berujung pada laporan polisi. Pada hari yang sama, SN, yang diduga seorang ASN pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Halmahera Tengah, melaporkan tiga warga ke Kepolisian Resor Halmahera Tengah terkait aksi pemalangan tersebut atas dugaan tindak pidana Pengabaian Terhadap Perintah Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Tengah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan melayangkan surat undangan klarifikasi kepada tiga warga yang diduga terlibat dalam aksi pemalangan.
Ketiga warga tersebut dijadwalkan memenuhi undangan klarifikasi di Polres Halmahera Tengah pada Senin, 20 Juli 2026.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berawal dari tuntutan warga agar hak atas ganti rugi lahan yang terdampak proyek pemerintah segera dipenuhi. Di sisi lain, langkah hukum terhadap aksi pemalangan tersebut turut memunculkan perhatian mengenai penyelesaian sengketa lahan serta batas-batas penyampaian aspirasi masyarakat dalam memperjuangkan haknya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pers Tipikor.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari SN mengenai dasar pelaporan tersebut. Pers Tipikor.id juga berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait mengenai perkembangan penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan yang menjadi pokok persoalan. (Editor: Rosa)






