Jumat, 08/04/2022.
πππππππ.π’π Halteng – Maraknya mafia lahan, hal ini mengundang perhatian para para pemangku adat, dan hal itu kembali di soroti, apalagi terkait dengan realisasi penyelesaian lahan, baik itu lahan yang berada di pesisir dan Areal Kaurahe, yang di sebut-sebut sampai saat ini tidak jelas.
Dari kasus mafia lahan itu, salah satu pemangku adat kecamatan weda Kabupaten Halmahera Tengah Zulkifli peley, kepada Media Tipikor, pukul 01:34 WIT, mengatakan mafia lahan di kecamatan weda tengah sangat bernafsu untuk mengorogoti lahan masyarakat dengan berbagai modus.
Maka dengan permasalahan itu, kami tidak akan diam ketika masyarakat harus di korbankan oleh para mafia perusak nama perusahaan, bagaimana tidak di sebut perusak nama perusahaan, karena para mafia itu muncul dari perusahaan itu sendiri, ungkapnya.
Olehnya itu, Zulkifli peley meminta agar Mr, Kevin membentuk tim agar mengusut siapa-siapa pelaku dan otak dari para mafia yang ada dalam perusahaan, sebab sadar tidak sadar, para mafia itu diduga telah membuat kios dalam toko, dan menjadi bom waktu bagi Iwip.
Selaku pemangku adat, “kami berharap tumbuhkan rasa kemanusiaan agar janganlah mengambil hak orang dengan berbagai modus, harusnya kita dapat menjawab keresahan dan kerugian atas realisasi pembayaran lahan, ulasnya.
Sebab dari data lapangan yang kami dapatkan, pada lahan kaurahe terdapat salah bayar ratusan juta rupiah serta puluhan hektare lahan diantaranya:
- Uang senilai Rp 177.802.500 dari luasan lahan seluas 71,121 atau 7 hektare lebih di terimah oleh SM
- Uang senilai Rp 588.305.000 dengan lahan seluas 235,322 hektare diterimah oleh YP.
- Uang senilai Rp 125.905.000 dengan lahan seluas 50.362 hektare, diterimah oleh YMS pertama menerima.
Uang senilai Rp 127.092.500 dengan lahan seluas 50.362 hektare diterimah oleh YMS.
Tambah dia, pada data berikut yang diduga di ketahui pihak Land Aqusition (LA) tertulis ada yang menerima uang senilai Rp 297.737.500 dengan lahan seluas 119,095 hektare atau hampir 12 hektare.
Menurutnya data tertulis hampir 12 hektare, namun berdasarkan temuan di lapangan hanya 6 hektare yang terbayar kepada kelompok pemilik lahan yang di ukur oleh pihak perusahaan, dan terbayar pada bulan oktober 2019.
Dari permasalahan itu, menurut dia, “kami akan membeberkan semua di hadapan Mr Kevin, tegasnya.
Katanya lagi, “kami selaku pemangku adat mendukung investasi yang ada, tapi kami meminta agar penyelesaian sengketa lahan masyarakat segera di selesaikan”,tutupnya, tutupnya. (Rosa)