Rabu, 8 Oktober 2025.22:50 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Dugaan penyimpangan kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Tengah. Proyek rehabilitasi Masjid Nurul Yaqin di Desa Maliforo, Kecamatan Patani Utara, yang menelan anggaran Rp941 juta bersumber dari DAU 2024, hingga kini tidak kunjung rampung, padahal informasinya anggaran telah dicairkan 100 persen.
Keluhan warga disampaikan lewat sambungan telepon kepada redaksi Pers Tipikor.id. Mereka mengaku kecewa karena sejak akhir tahun 2024, pekerjaan proyek yang semestinya selesai dalam 40 hari kalender itu terbengkalai tanpa kejelasan.
“Masjid ini sudah lama tidak selesai. Plafon belum terpasang, lantai masih terbuka, dan dinding belum difinishing. Tapi kami dengar dananya sudah cair semua. Kalau benar begitu, ke mana uangnya?” ujar salah satu warga Maliforo yang tidak mau ditulis namanya, Rabu (8/10/2025).
Proyek ini tercatat melalui kontrak Nomor 19/SPK-REHAB3MASJIDNURULYAQIN/ADBANG-HT/XI/2024 tertanggal 19 November 2024, dengan masa kerja 40 hari kalender. Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, paket tersebut dilaksanakan oleh CV. Karya Ira Permata, dengan penanggung jawab teknis dari Bagian Administrasi Pembangunan Setda Halteng.
Namun hingga Oktober 2025, kondisi bangunan masjid masih jauh dari rampung. Di lapangan terlihat sejumlah material berserakan dan sebagian struktur belum diselesaikan. Warga menyebut pekerjaan fisik belum selesai, meski pencairan anggaran dikabarkan sudah tuntas seluruhnya.
Belakamgan keterangan yang diterima redaksi, pekerjaan proyek pembangunan Masjid Maliforo juga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sebelumnya telah disepakati bersama masyarakat Maliforo. Sejumlah item pekerjaan yang tercantum dalam RAB tidak sesuai di lapangan.
“Yang kami ketahui, pekerjaan tersebut tidak sesuai RAB. Ini sangat merugikan jamaah dan masyarakat Maliforo,” ungkap sumber lain yang mengetahui proses proyek tersebut.
Warga mendesak Aparat Penegak Hukum, baik Kejaksaan dan Kepolisian Halmahera Tengah untuk segera turun tangan memeriksa dugaan penyimpangan dana proyek tersebut. Mereka juga menilai proyek keagamaan tidak seharusnya dijadikan ajang kepentingan atau keuntungan pribadi.
“Masjid ini rumah ibadah kami. Kalau anggaran sudah habis tapi bangunan tidak selesai dan tidak sesuai RAB, berarti ada yang salah. Kami minta pihak berwenang segera usut tuntas,” tegas warga itu melalui sambungan telepon.
Kasus proyek Masjid Nurul Yaqin kini menjadi sorotan publik di Patani Utara karena dianggap mencerminkan lemahnya pengawasan dan pertanggungjawaban terhadap penggunaan uang rakyat. Warga menuntut agar proyek ini menjadi pintu masuk bagi aparat hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik penyimpangan pada proyek-proyek keagamaan di Halmahera Tengah.
Sampai berita ini terpublikasi Pers Tipikor.id belum dapat mengkonfirmasi pihak kontraktor.
(Editor: Rosa)






