Selasa, 14 Januari 2025.19:47 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Pada Senin 13/01 saat di Mahkamah Konstitusi (MK) gugatan atau permohonan itu sudah di ajukan dan dibacakan. Pada intinya ada pelanggaran yang dilakukan oleh Ikram M Sangaji waktu menjabat sebagai Pj Bupati, maupun setelah paska itu, ungkap Dr. Hendra Karianga, SH.,MH
ketika dikonfirmasi lewat sambungan seluler pukul 11:21 WIT,

Hendra kemudian mengatakan, pelangaran-pelangaran yang terjadi itu bersifat (TSM) Terstruktur, Sistematis dan Masif. Oleh karena itu kami minta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar mendiskualifikasi kepada pasangan calon Ikram M Sangaji- Ahlan Djumadil dan melakukan pemilihan ulang, ujar Hendra.
Yang pertama, kata Hendra, Ikram ini dengan beraninya menyampaikan dia disiapkan Orpus (Orang Pusat), sebagai bukti dibeberapa tempat dia berpidato dia menyampaikan bahwa saya ini orang pusat, saya ini ditujukan oleh Jokowi, saya ini ditunjuk oleh LBP, saya ini ditetapkan pejabat ketika saya berada diluar negeri (Portugal) dan sebagainya dan sebagainya.
Lanjutnya lagi, artinya Ikram ini disiapkan dipaksakan oleh penguasa oligarki untuk menjadi Bupati di Halmahera Tengah dalam rangka mengamankan kebijakan-kebijakan tambang disana (Halteng), jadi berbahaya sekali. Kalau dia jadi ini berdampak pada proses pembangunan dan demokrasi di Halmahera Tengah dan itu merugikan rakyat Halmahera Tengah, ini sifat-sifatnya Mastur (masif, terstruktur, tutur Hendra.
Berikut lagi, waktu dia (Ikram) menjabat sebagai penjabat Bupati, Ikram melakukan renegosiasi pembayaran pajak restoran, seharusnya berdasarkan aturan (Perda) dan (Perbub) Iwip harus membayar kepada Pemda sebesar Rp 200 Miliar. Malah sebaliknya Ikram melakukan renegosiasi sehingga turun perbulan Rp 2 Miliar artinya terjadi kerugian sebesar Rp 100 Miliar lebih.
Artinya kalau tidak ada renegosiasi dan 100 Miliar lebih itu dibayar dan diperuntukan pembangunan infrastruktur, berapa ruas jalan yang dibangun, berapa sekolah yang dibangun, berapa rumah sakit dan berapa puskesmas yang dibangun. Bagi kami kebijakan yang terjadi ini adalah dalam rangka renegosiasi dengan oligarki pertambangan disana untuk mereka melakukan dukungan terhadap dia (Ikram) menjadi Bupati, ini yang kedua ucap Hendra.
Yang ketiga, geosite boki maruru, berdasar pada peraturan Bupati kan dilindungi, malahan dia (Ikram) batalkan dia cabut peraturan Bupati, kemudian dibuka ojek wisata dan disana tumbuh empat perusahaan tambang, kan merusak alam/ merusak lingkungan. Kebijakan dia (Ikram) ambil saat menjadi pejabat Bupati dalam rangka dia (Ikram) mempersiapkan diri menjadi calon Bupati.
Yang berikut lagi, apa yang di lakukan Ikram adalah APBD, kalau kita bicara APBD, Ikram telah melakukan kejahatan terhadap APBD. Sebab Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dalam konteks Hukum itu adalah milik rakyat, punya nya rakyat yang sepenuhnya di pergunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Proses APBD itu dimulai dari RPJMD, pertanyaannya siapa yang susun RPJMD, kan Edi Langkara dan Abd Rahim Odeyani, Hendra kemudian menjelaskan dari RPJMD lahirnya apa, tentunya lahirnya program pembangunan daerah atau rencana kerja pembangunan daerah (RKPD), siapa yang susun, kan Elang Rahim di 2022- 2023, selanjutnya dari RKPD itu lahirlah KUA PPAS siapa yang tanda tangani itu kan Edi Langkara. Kemudian lanjut Hendra, KUA PPAS itu adalah APBD mini yang disana ada postur belanja, yaitu penerimaan dan pendapatan di jalankan dalam KUA PPAS. Setelah KUA PPAS itu selesai maka pemerintah daerah (Pemda) menyusun rancangan batang tubuh APBD dan di bahas, siapa yang bahas jelasnya pemerintah daerah waktu itu, yaitu Edi Langkara dan Abd Rahim Odeyani bersama DPRD. Kemudian disitu disetujui maka lahirlah peraturan daerah (Perda) tentang APBD, pada November 2022, ulas Hendra.
Yang sangat miris adalah, Ikram menandatangani APBD pada 28 November 2022, padahal di November itu Ikram belum dilantik menjadi Penjabat Bupati, Ikram dilantik menjadi pejabat Bupati pada 28 Desember 2022, ini Ikram koq dia berani sekali tanda tangan dokumen APBD, Ikram juga sudah merubah struktur APBD dan menghilangkan 15 program prioritas pembangunan infrastruktur, bebernya.
Menurutnya, itu adalah bagian dari kejahatan terhadap keuangan, itu sangat besar potensi pidana. Pertanyaannya terkait persoalan hukum, apakah Sudara Ikram M Sangaji berhak merubah Postur APBD? Dia tidak berhak sama sekali, dia tidak punya visi, tetapi yang punya visi adalah Bupati Edi Langkara dan Wakil Bupati Abd Rahim Odeyani karena saat itu mereka dipilih oleh rakyat, koq kenapa ikram merubah dokumen APBD. Ini sama halnya APBD sudah dijadikan kenderaan alat politik untuk mensukseskan dia (Ikram) sebagai Bupati, jelasnya.
Ketika ditanyakan terkait langkah hukum tanda tangan dan merubah dokumen APBD, Hendra kemudian mengatakan, jadi kita masih fokus pada sidang MK, kalau sudah selesai di MK, kami akan membawa ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegasnya.
Tambahnya lagi, KPK sudah melakukan monitoring terhadap yang kami ajukan dan sejumlah bukti KPK sudah dapat, karena menyangkut dengan kewajiban pembayaran pajak restoran sesuai peraturan Bupati itu sudah di verifikasi oleh KPK, bahkan pihak KPK mengatakan oke laksanakan itu berarti tidak ada masalah, lah kenapa ikram melakukan renegosiasi dari 200 Miliar turun menjadi 40 Miliar, artinya daerah merugi 160 Miliar, itukan kejahatan namanya, ucapnya.
Jadi sekali lagi Ikram ini dipersiapkan oleh penguasa oligarki untuk menjadi Bupati Halmahera Tengah dalam rangka mengamankan kebijakan pembangunan pertambangan yang amburadul disana (Halteng), jadi kalau dia di biarkan ini sangat berbahaya, ini kejahatan yang sifatnya mastur (Masif dan terstruktur) tutupnya. (Rosa).
