Home / Daerah / Nasional / Regional

Minggu, 29 Desember 2024 - 11:56 WIB

Praktisi Hukum Sebut; Tidak Ada Alasan Para Pelaku Pengeroyokan Tidak Ditahan.

Ahad, 29 Desember 2024.12:53 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Terkait tindakan kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh beberapa orang terhadap terhadap korban berinsial MT, Praktisi Hukum Maluku Utara Rustam Ismail angkat bicara.

Lewat pesan WhatsAppnya kepada Pers Tipikor.id, Ahad 29/12/2024, pukul 11:28 WIT menurutnya, karena sudah ada korban dari kasus tersebut, maka harus diseriusi oleh Penyidik Polres Halmahera Tengah, ujarnya.

“Sebab tindakan penganiyaan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang disebut pengeroyokan seperti yang terjadi terhadap korban MT yang diketahui terjadi pada tanggal 28 November 2024 di desa Moreala, yang mana dalam kejadian pengeroyokan itu telah menimbukan luka yang cukup serius yang diderita oleh korban MT, ulasnya.

Maka dalam kasus ini seharusnya setalah pihak kepolisian dalam hal ini penyidik sudah dapat laporan dan telah mengetahui para pelaku, dan jika dalam penyidikan para pelaku mengakui perbuatan meraka maka pelaku sudah seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dan seketika itu juga para tersangka sudah di tahan untuk alasan subjektif penyidik, dengan maksud mereka tidak dapat melarikan diri dan atau mengulangi perbuatannya, jelasnya.

Katanya lagi, “kasus ini tidak bisa dibairkan terkatung-kantung begitu lama. Apalagi para pelaku masih berkeliaran.
Penyidik harus tegas dan bertindak cepat supaya ada kejelasan progress penyidikannya”.

“Atas apa yang dilakukan oleh para pelaku dapat disangkakan melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP ancaman Pidananya diatas 5 tahun dan apabila kekerasan itu mengakibatkan luka berat maka dipidana penjara salama 9 tahun”.

Karena itu tidak beralasan bila para pelaku tidak ditahan, sebab kalau suatu tidak pidana kekerasan atau pengeroyokan bila sudah menemukan fakta yang terang dimana ada korban, ada bukti visum dan ada pelaku maka sudah barang tentu itu adalah peristiwa pidana sehingga menjadi dasar yang kuat telah memenuhi dua alat bukti yang sah, penyidik sudah dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka dan kemudian di tahan untuk kepentingan penyidikan, terangnya.

READ  Kampung Ramadhan Masih Ramai, Takjil Unik Laris Manis.

Sebagai Praktisi Hukum, saya berharap penyidik segera menahan para pelaku pengeroyokan yang dilakukan terhadap MT sebagai korban. Sehingga kasus ini segera tertagani dengan cepat, dan para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum. Dengan begitu korban marasa terlindungi oleh hukum dan mendapatkan kepastian hukum, tegas Rustam. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Dugaan Terjadi Gratifikasi Pada Jalan Hotmix Lokasi Milik Bupati

Daerah

Purna Ningsih Ishak, Buka Kegiatan Pembelajaran Kepala Sekolah di Banemo.

Daerah

Pengruskan Baliho Elang – Rahim di Patani Barat ; IMS – ADIL Merobek Marwah Demokrasi.

Daerah

Jufri Rais; Terkait Pemberitaan Saya Telah Beralih Dukungan Ke IMS, Itu Adalah Hoax.

Daerah

ASTRI TIARASARI YASIN; “SOSIALISASI EMPAT KONSENSUS BERBANGSA & BERNEGARA”.

Daerah

Proyek Pengadaan Air Bersih, Woejerana Kecamatan Weda Tengah Perlu Diusut.

Daerah

Tebarkan Kebahagiaan, Salah Satu Anggota DPRD Fraksi Partai PKB Bersama Istri Berbagi Parcel.

Hukrim

MANTAN REKTOR UNHAS LOLOS BALON SENATOR SULSEL KUMPUL DUKUNGAN 3.649 KTP

You cannot copy content of this page