Ahad, 31 Mei 2026.13:45 WIT.
HALTENG, PERS TIPIKOR.ID – Ketua Terpilih Asosiasi Pengusaha Limbah Industri (APLI) Kabupaten Halmahera Tengah, Simon Burnama, menegaskan bahwa material scrap yang berkaitan dengan pelanggaran hukum tidak boleh dikeluarkan dari wilayah Halmahera Tengah sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sorotan terhadap aktivitas pengelolaan limbah dan pemotongan material scrap yang belakangan berlangsung di kawasan Pelabuhan Weda.
Menurut Simon, apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, perizinan usaha, maupun aturan pengelolaan limbah, maka seluruh material yang menjadi objek dugaan pelanggaran harus diamankan dan dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
“Kalau ada pelanggaran, scrap itu tidak boleh keluar dari Halmahera Tengah. Material tersebut wajib diamankan dan dijadikan barang bukti sampai proses pemeriksaan selesai. Jangan sampai barang yang diduga berkaitan dengan pelanggaran justru hilang atau berpindah tangan sebelum ada kejelasan hukum,” tegas Simon.
Ia mengaku akan turun langsung ke lapangan untuk mengawal persoalan tersebut sekaligus memastikan adanya pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan limbah yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan.
Menurutnya, Halmahera Tengah sebagai daerah industri yang berkembang pesat tidak boleh memberikan ruang bagi praktik pengelolaan limbah yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan standar lingkungan.
Simon juga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, agar meningkatkan pengawasan terhadap seluruh aktivitas usaha yang berkaitan dengan limbah industri, termasuk kegiatan pengumpulan, penampungan, pengolahan, hingga pengiriman material scrap keluar daerah.
Ia menilai pengawasan tidak boleh hanya sebatas pemeriksaan administrasi, tetapi harus dibarengi dengan tindakan nyata apabila ditemukan indikasi pelanggaran di lapangan.
Selain itu, Simon kembali mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Limbah Kabupaten Halmahera Tengah yang melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi teknis terkait, serta pelaku usaha yang memiliki legalitas resmi.
Menurutnya, keberadaan Satgas sangat penting untuk memastikan seluruh aktivitas pengelolaan limbah berjalan sesuai prosedur, memiliki izin yang lengkap, serta memenuhi standar keselamatan dan perlindungan lingkungan.
Dalam kesempatan itu, Simon turut menyoroti aktivitas pemotongan bodi alat berat dan scrap yang dilakukan di kawasan pelabuhan. Ia mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin yang sesuai dan memenuhi standar keselamatan kerja serta pengelolaan lingkungan.
“Kegiatan pemotongan alat berat dan scrap memiliki potensi menghasilkan limbah oli, sisa bahan bakar, limbah B3, dan berbagai material lainnya yang berisiko mencemari lingkungan apabila tidak dikelola dengan benar. Karena itu harus ada pengawasan yang ketat dan transparan,” ujarnya.
Simon juga mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan pengusaha atau pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas memanfaatkan sektor limbah di Halmahera Tengah hanya untuk meraup keuntungan ekonomi tanpa memberikan kontribusi bagi daerah.
“Jangan sampai ada pihak yang datang mengambil keuntungan dari limbah industri di Halmahera Tengah, tetapi tidak memberikan manfaat bagi daerah, tidak menyerap tenaga kerja lokal, dan tidak memenuhi kewajiban hukum maupun administrasi. Semua pelaku usaha harus tunduk pada aturan yang berlaku,” katanya.
Sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha limbah industri yang legal, APLI Halmahera Tengah, lanjut Simon, siap menjadi mitra pemerintah dalam mendorong terciptanya tata kelola limbah yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.
“APLI akan ikut mengawal agar sektor limbah di Halmahera Tengah dikelola secara profesional, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, meningkatkan pendapatan daerah, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya. (Editor: Rosa).

