Halteng. Tipikor.id Channel Youtube

Home / Daerah / Hukrim / Nasional / Regional

Jumat, 8 Desember 2023 - 08:18 WIB

Praktisi Hukum, Agus Salim R Tampilang; Kasus Itu Bukan Delik Aduan, Tetapi Itu Pidana Murni.

Jumat, 8 Desember 2023. 9:07 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Masyarakat Desa Kluting Jaya Kecamatan Weda Selatan lakukan aksi di Polres Halmahera Tengah. (Rabu 6 November 2023).
Masa aksi yang di dominasi kalangan ibu-ibu menuntut agar oknum dihukum sesuai hukum yang berlaku.

Menurut Ibu Saida Tusahadia, “kalau oknum tidak dipenjarakan, maka harus dikeluarkan dari Desa, karena kalau dia tetap berada di Desa, ibu-ibu yang punya anak merasa anak-anak mereka terancam, karena oknum masih kesana kemari bebas berkeliaran”, ungkapnya saat di wawancara.

Iksan Sahbudin, saat orasinya menyampaikan, penting kiranya kasus ini direspon secara bijak oleh pihak Polres Halmahera Tengah, karena ini kalau dibiarkan menjadi preseden buruk terhadap masyarakat kita di tingkat pedesaan.

Oleh karena itu, ini harus di usut tuntas sehingga ada efek jera secara khusus kita di masyarakat Desa Kluting Jaya maupun yang terjadi secara umum. Kalau ini saja ini dibiarkan, maka peristiwa-peristiwa ini akan terus terjadi dimasyarakat kita. Banyak peristiwa kejahatan di Desa Kluting Jaya yang terjadi beberapa tahun terjadi, tapi itu berakhir secara damai, secara kekeluargaan, yang kita tidak tahu apa maksud dan tujuan dari proses dari perdamaian itu.

Pantauan media ini, pada saat aksi berlangsung, Kapolres Halmahera Tengah mendatanggi masa aksi dan menyampaikan. kita langsung to the point saja, jadi terkait permasalahan ini, perwakilan tadi kita sudah jelaskan mekanisme hukumnya.

Bahwasannya tidak bisa kita asal tangkap orang atau penjarakan artinya menetapkan seseorang menjadi tersangka saja itu tidak bisa sembarangan. Para pihak yang notabenenya keluarga dan yang kita duga pelaku, mereka telah berdamai diluar kita.

Sekarang yang mau kita proses itu apa, dasarnya apa, ini mereka sudah berdamai, dan mereka menerima duit dari si yang diduga pelaku, kita ada mekanisme hukum. Mereka berdamai sebelum proses sidik.

Ketika diminta untuk diberikan sanksi hukum lainnya, Kapolres mengatakan, Pak Kades untuk Sanksi sosial pihak kepolisian tidak ikut campur. Kami kepolisian berdasarkan Undang Undang dan dimana peroleh Undang Undang kami berhubungan dengan hukum, disaat mereka sudah berdamai
Restorative Justice diluar kita itu sudah selesai masalah hukum.
Masalah sanksi sosial silahkan pak kades tindak lanjuti dengan masyarakat Desa. Pesan saya, jangan gampang diprofokasi orang, masalah hukum sudah klir.

Praktisi hukum, Agus Salim R Tampilang mengatakan, karena korban kelainan mental, kasus itu harus diproses, itu perbuatan biadab, ujar ketika dimintai pandangannya.

Maka penyidik harus lanjutkan,  penyidik tidak bisa berdalih bahwa kasus itu RJ (Restorative Justice) dan di hentikan, kenapa karena korban disinyalir gagal mental atau gangguan mental, maka dia harus diposisikan dengan posisinya itu sebagai pihak yang dirugikan, jadi penyidik harus bertindak atas nama aparatur Negara, untuk mengusut tuntas kasus tersebut, karena kasus itu, bukan lagi delik aduan, itu pidana murni, tegasnya.

“Jadi penyidik harus bertindak sebagai aparat Negara untuk menindak perbuatan yang bersangkutan. Karena Restorative Justice itu diatur dalam peraturan edaran Kapolri dengan kasus delik aduan atau ancamannya dibawah lima tahun, ini ancaman dua belas tahun koq, maka penyidik itu lebih proaktif dan membela hak-hak korban, jelasnya.

Agus juga menekan, perlindungan anak untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban. Segera perlindungan perempuan dan anak kabupaten Halmahera Tengah segera, membuat perlindungan terhadap korban dan segera mengusut tuntas kasus itu. Karena itu perbuatan biadab apalagi sampai korban itu hamil, ini perbuatan tidak manusiawi.

Jadi, kalau kasus itu harus RJ sesuai dengan surat pernyataan, artinya bagi saya penyidik itu keliru, dan penyidik yang bersangkutan segera diperiksa. Perempuan itu harus diposisikan sebagai korban yang mendapat perlindungan hukum, jadi harus diusut kenapa sampai hal itu terjadi. Bisa saja dengan dia membayar demikian untuk membalas jasanya dia, tapi bukan untuk menghentikan.

Mengenai surat pernyataan bersama itu betul, tapi bukan untuk menghentikan perkara karena ini bukan delik aduan, ini pidana murni. Jadi aparat kepolisian harus bertindak atas nama negara, untuk menindaklanjuti kasus tersebut , karena yang dirugikan itu adalah perempuan, haknya dia, kemudian bagaimana membuat kesepakatan dengan orang yang disinyalir gagal mental, itu tidak bisa, bukan karena uang sepuluh juta itu langsung menutupi perbuatan yang bersangkutan, yang bersangkutan harus di proses hukum biar ada efek jera, harapnya.

Kapolres juga harus melihat RJ itu, karena RJ itu mengatur terkait dengan ancaman hukumannya dibawah lima tahun, memang penyidik diberikan kewenangan untuk Restorative Justice, tapi dengan kasus yang ancaman hukumannya dibawah lima tahun atau delik aduan.

Oleh karena itu, bagi saya kalau penyidik beralasan menghentikan perkara dengan alasan ada perdamaian, maka penyidiknya keliru, dan penyidiknya harus di periksa, karena ini bertentangan dengan hukum acara, tegasnya. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Sekretaris Dinas Pendidikan Menutup kegiatan Bimtek TIK Pemanfaatan Cromebook.

Daerah

Kadis Kominfo Makassar Bersama Ditlantas Polda Sulsel Bahas Optimalisasi Penerapan Tilang Elektronik

Daerah

Akibat Server Jaringan Rusak, PelayananDisdukcapil Halteng Dihentikan Sementara.

Daerah

Akhirnya Tim Operasi Gabungan Tutup Galian C Tanpa Izin.

Daerah

Proyek Rehabilitas dan Rekonstruksi Kali Ake Ici Disorot.

Daerah

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Tengah, Sebut Pemerintahan Elang Rahim Tidak Kreatif

Daerah

Terkait Pengerahan Kadis PMD dan Oknum Kades Mendukung Paslon Tertentu, DPRD Segera Panggil Kadis PMD dan Para Kades.

Daerah

Elang-Rahim Calon Bupati dan Wakil Bupati Halteng, Disambut Antusias.

You cannot copy content of this page