Home / Daerah / Nasional / Regional

Jumat, 25 Juli 2025 - 11:06 WIB

Bebas Gali Tanpa Izin di Gunung Roti, Satu Ditindak, Lainnya Aman? Ada Apa?.

Jumat, 25 Juli 2025. 11:46 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID –Aktivitas galian batuan karst (galian C) di kawasan Gunung Roti, Halmahera Tengah, kian liar dan lepas kendali. Penelusuran Pers Tipikor.id menemukan sedikitnya enam titik penggalian aktif, namun hanya satu yang diproses aparat kepolisian, selebihnya tetap beroperasi meski diduga kuat tak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Yang lebih memprihatinkan, salah satu galian ilegal justru berada di sisi kanan jalan masuk Bandara Weda. Lokasinya terbuka dan sangat mudah diakses publik, namun hingga kini tak tersentuh penertiban. Padahal, batuan karst bukan sekadar material bangunan. Karst adalah bentang alam unik yang dilindungi undang-undang, dengan fungsi vital sebagai kawasan imbuhan air tanah, penyerap karbon alamiah, hingga habitat flora dan fauna endemik.

Pasal 35 huruf K UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang kegiatan yang mengubah bentang alam karst. Aturan ini diperkuat oleh Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012, yang menetapkan zona perlindungan karst sebagai wilayah larangan tambang total.

“UU sudah jelas melarang kegiatan yang mengubah bentang alam karst, apalagi tanpa izin. Ini bukan soal batu, tapi soal keberlanjutan hidup. Kalau terus dibiarkan, kerusakannya bisa permanen,” tegas IB, warga Weda.

Dugaan tebang pilih dalam penegakan hukum pun tak bisa dihindarkan. Banyak warga mempertanyakan mengapa hanya satu lokasi yang ditindak, sementara galian lain terus dibiarkan.

“Kalau aparat mau jujur, semua titik itu bermasalah. Tapi kenapa cuma satu yang diperiksa? Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar IB.

“Hukum tak boleh kalah. Ini soal lingkungan hidup, Polda Malut dan bahkan Mabes Polri harus turun tangan. Jangan sampai perusak alam dilindungi oleh yang lain,” sambungnya.

READ  Tak Takut Hukum? Truk Tanpa Terpal Bebas Melintas, Penegak Aturan Dipertanyakan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah, Iptu Bondan Manikotomo, S.Tr.K., S.I.K., saat dikonfirmasi pada Senin 21/7, lewat pesan WhatsAppnya menyampaikan bahwa saat ini pihaknya baru menangani satu lokasi, yakni di Gunung Roti.

“Kami kerjakan satu per satu. Kalau langsung semua diperiksa, tidak akan selesai karena setiap lokasi butuh saksi dan keterangan yang cukup banyak. Setelah kasus ini selesai, tentu akan dilanjutkan ke lokasi lain. Bukan tidak diperiksa yang lain, hanya saja belum,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Namun publik menanti bukti nyata, bukan sekadar janji. Apalagi jika lokasi seperti jalan masuk bandara saja tidak disentuh, bagaimana dengan titik-titik tersembunyi lainnya? Pers Tipikor.id masih mendalami siapa pemilik galian tersebut.(Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Mobil Operasional STM Tuai Kritik, PT IWIP Disebut Lebih Disiplin di Kawasan Kota.

Daerah

Diduga, Direktur Cv Tamas Berkah Ngotot Loloskan Besi Tua.

Daerah

Dana Lahan Restan Rp1 Miliar Lebih Tak Transparan, Warga Kulojaya SP 3 Geruduk Kantor Desa!

Daerah

Pengembangan SDM Lewat IT. Perpustakaan Desa PKBM Were Mandiri membuka Pelatihan Office Perkantoran.

Daerah

Bukti Kwitansi Palsu Terbongkar, Warga Seret Oknum ASN Pemkab Halteng.

Daerah

APBD Halmahera Tengah Diduga Ada Modus Politisasi Oleh Pemda Dan Kongkalingkong Sejumlah Anggota DPRD

Daerah

Desak KPK, Periksa Sejumlah Pejabat, Terkait Kasus Jalan Nasional Wilayah II Maluku utara/Kab, Halmahera tengah.

Daerah

Akibat Tuntutan Ganti Rugi,  Tercapai Kesepakatan.

You cannot copy content of this page