Home / Daerah / Nasional / Regional

Jumat, 25 Juli 2025 - 11:06 WIB

Bebas Gali Tanpa Izin di Gunung Roti, Satu Ditindak, Lainnya Aman? Ada Apa?.

Jumat, 25 Juli 2025. 11:46 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID –Aktivitas galian batuan karst (galian C) di kawasan Gunung Roti, Halmahera Tengah, kian liar dan lepas kendali. Penelusuran Pers Tipikor.id menemukan sedikitnya enam titik penggalian aktif, namun hanya satu yang diproses aparat kepolisian, selebihnya tetap beroperasi meski diduga kuat tak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Yang lebih memprihatinkan, salah satu galian ilegal justru berada di sisi kanan jalan masuk Bandara Weda. Lokasinya terbuka dan sangat mudah diakses publik, namun hingga kini tak tersentuh penertiban. Padahal, batuan karst bukan sekadar material bangunan. Karst adalah bentang alam unik yang dilindungi undang-undang, dengan fungsi vital sebagai kawasan imbuhan air tanah, penyerap karbon alamiah, hingga habitat flora dan fauna endemik.

Pasal 35 huruf K UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang kegiatan yang mengubah bentang alam karst. Aturan ini diperkuat oleh Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012, yang menetapkan zona perlindungan karst sebagai wilayah larangan tambang total.

“UU sudah jelas melarang kegiatan yang mengubah bentang alam karst, apalagi tanpa izin. Ini bukan soal batu, tapi soal keberlanjutan hidup. Kalau terus dibiarkan, kerusakannya bisa permanen,” tegas IB, warga Weda.

Dugaan tebang pilih dalam penegakan hukum pun tak bisa dihindarkan. Banyak warga mempertanyakan mengapa hanya satu lokasi yang ditindak, sementara galian lain terus dibiarkan.

“Kalau aparat mau jujur, semua titik itu bermasalah. Tapi kenapa cuma satu yang diperiksa? Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar IB.

“Hukum tak boleh kalah. Ini soal lingkungan hidup, Polda Malut dan bahkan Mabes Polri harus turun tangan. Jangan sampai perusak alam dilindungi oleh yang lain,” sambungnya.

READ  Oknum Pembantu P2TL PLN Persero Cabang Weda Diduga Peras Konsumen.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah, Iptu Bondan Manikotomo, S.Tr.K., S.I.K., saat dikonfirmasi pada Senin 21/7, lewat pesan WhatsAppnya menyampaikan bahwa saat ini pihaknya baru menangani satu lokasi, yakni di Gunung Roti.

“Kami kerjakan satu per satu. Kalau langsung semua diperiksa, tidak akan selesai karena setiap lokasi butuh saksi dan keterangan yang cukup banyak. Setelah kasus ini selesai, tentu akan dilanjutkan ke lokasi lain. Bukan tidak diperiksa yang lain, hanya saja belum,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Namun publik menanti bukti nyata, bukan sekadar janji. Apalagi jika lokasi seperti jalan masuk bandara saja tidak disentuh, bagaimana dengan titik-titik tersembunyi lainnya? Pers Tipikor.id masih mendalami siapa pemilik galian tersebut.(Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polemik Pilkades Peniti Memanas, Warga Tuntut Pembukaan Kembali Kotak Suara.

Daerah

Rp799 Juta Proyek Traffic Light, Simpang Masjid Raya Weda Disorot, Diduga Tak Sesuai Teknis dan Mengancam Keselamatan.

Daerah

Kapolres Halteng Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Lewat Doa Bersama.

Daerah

Menguap Anggaran Pendidikan Di Kabupaten Halmahera Tengah Diduga Dalam kepungan Korupsi

Daerah

Aneh!!!! Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Dipolisikan.

Daerah

Satu Unit Proyek RLH Desa Goeng Tahun 2023 Belum Dikerjakan, Dana Cair 60 Persen.

Daerah

Kabid Kedaruratan BPBD Halteng: Penyaluran Bantuan Sudah Sesuai Mekanisme.

Daerah

Pemilik Akun Facebook “Dhani Deep”, Diminta Luruskan Unggahan Statusnya.

You cannot copy content of this page