Jum’at, 11 Juli 2025.12:38 WIT.
HALTENG, PERS TIPIKOR.ID —Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Halmahera Tengah terus menggencarkan inovasi pelayanan publik, khususnya dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha. Upaya ini menjadi bukti komitmen kuat Pemkab Halmahera Tengah dalam memperkuat sektor ekonomi masyarakat dan mendorong kemudahan berusaha secara luas.

Kepala DPMPTSP Halmahera Tengah, Samsul Bahri Ismail, S. Sos., M.Siketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa inovasi pelayanan ini merupakan langkah strategis untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Inovasi pelayanan ini kami dorong agar seluruh masyarakat bisa merasakan kemudahan secara nyata. Pelayanan izin harus bisa dijangkau, tidak hanya oleh pelaku usaha, tapi juga hingga ke tingkat kecamatan dan desa. Semua harus dilayani dengan baik dan setara,” ujarnya.

Melalui sistem digital yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat, masyarakat kini bisa mengurus NIB secara lebih cepat, praktis, dan tanpa dipungut biaya.

“Kami hadir langsung ke masyarakat melalui pelayanan keliling, hingga sosialisasi bagi pelaku UMKM di sektor pertanian, perikanan, perdagangan, dan kuliner. Semua ini demi memastikan tidak ada lagi pelaku usaha yang tidak punya legalitas,” lanjutnya.
Legalitas berupa NIB, kata dia, menjadi syarat utama agar pelaku usaha bisa mengakses layanan perbankan, mengikuti pengadaan barang dan jasa, hingga mendapatkan perlindungan hukum secara sah.
Melalui program inovatif ini, DPMPTSP Halmahera Tengah menargetkan peningkatan jumlah usaha resmi yang terdaftar, memperluas basis ekonomi masyarakat, serta menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkeadilan. (Editor: Rosa).


