Home / Daerah / Nasional / Regional

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:13 WIB

Polda Malut Tertibkan Galian C di Halmahera Tengah, Aktivitas Tanpa Izin Mulai Diperiksa.

Minggu, 26 Oktober 2025. 11:09 WIT

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Sejumlah kontraktor di Kabupaten Halmahera Tengah kini mulai kewalahan. Aktivitas galian C, baik timbunan tanah, pasir gunung, maupun batuan, mendadak terhenti sejak beberapa hari terakhir.

Informasi yang dihimpun Pers Tipikor.id menyebutkan, terhentinya aktivitas tersebut terjadi setelah Polda Maluku Utara melakukan langkah penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan galian yang tidak memiliki izin resmi.

Langkah aparat kepolisian ini merupakan bagian dari upaya menjalankan aturan dan menertibkan praktik galian C tanpa izin yang selama ini marak di wilayah Halmahera Tengah. Informasi yang dihimpun Pers Tipikor.id, operasi tersebut telah berlangsung sejak awal pekan ini, dimulai dari wilayah Patani hingga menuju Kota Weda, dengan menyisir sejumlah titik galian yang diduga beroperasi di luar ketentuan izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin lingkungan.

Penertiban itu berdampak langsung terhadap sejumlah proyek fisik di dalam Kota Weda. Banyak pekerjaan kini terhenti karena pasokan material timbunan dan batuan tidak lagi tersedia.

“Sudah sekitar tiga hari tidak ada material masuk. Semua pekerjaan tertahan karena tidak ada timbunan dan batuan,” ungkap salah satu kontraktor yang tidak mau namanya ditulis. Minggu (26/10).

Meski langkah Polda Malut tersebut mendapat apresiasi karena menjalankan aturan dan menertibkan kegiatan tambang ilegal, namun di sisi lain para pelaku proyek mengeluhkan dampaknya di lapangan.

“Kalau semua galian ditutup tanpa solusi sementara, otomatis pekerjaan macet. Padahal waktu kontrak terus berjalan,” keluh sumber.

Sejumlah kontraktor berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera turun tangan. Mereka meminta pemerintah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencari solusi agar pelaksanaan proyek bisa tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan perizinan.

READ  Luruskan Isu Rangkap Jabatan, Formapas Tegaskan Smart Marsindo Fokus ke Pemberdayaan Pulau Gebe.

“Pemerintah harus segera hadir. Kami mendukung penertiban, tapi di sisi lain perlu jalan tengah agar proyek tidak berhenti total,” ujar sumber.

Kondisi ini juga dikhawatirkan akan berdampak terhadap progres realisasi proyek APBD 2025, terutama pada sektor infrastruktur jalan, drainase, dan perumahan yang masih bergantung pada pasokan material lokal. Jika tidak ada langkah cepat, keterlambatan pekerjaan bisa meluas dan memengaruhi serapan anggaran daerah di akhir tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, Pers Tipikor.id belum dapat mengkonfirmasi pihak Polda Maluku Utara yang berada di wilayah Halmahera Tengah/Kota Weda. (Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Masra Ishak M.Pd Ajak Guru Halmahera Tengah Manfaatkan Teknologi untuk Pembelajaran Inovatif.

Daerah

Kabid Sampah Badar Manai Himbau Warga Tertib, Halteng Targetkan Adipura Oktober 2025.

Daerah

Mendadak Listrik Padam, Janji Mantan Pj Bupati Terkait Pengalihan Pemasangan Listrik ke PT. IWIP Dipertanyakan.

Daerah

DUGAAN KUAT SALAH SATU KADIS LECEHKAN WARTAWAN.

Daerah

Pekerjaan Proyek Siluman Tidak Ada Papan Nama, Dibongkar Lagi

Daerah

Bisnis Pasir Pantai di Weda Utara Diduga Gunakan Eksavator, Polsubsektor Enggan Bergerak.

Daerah

Desak Tuntaskan Kasus Korupsi, LPP Tipikor Malut Gelar Aksi di Depan Ditreskrimsus Polda Malut.

Daerah

“Dugaan Pembiaran Galian C di Weda Tengah: Siapa Dalang di Balik Aktivitas Ilegal Ini?”

You cannot copy content of this page