Ahad, 21 September 2025.12:57 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Polemik panjang mengenai status wilayah Pulau Sain (atau Pulau Sayang), Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas akhirnya terang-benderang. Dokumen-dokumen resmi yang berhasil dikantongi Pers Tipikor.id menunjukkan secara konsisten bahwa ketiga pulau tersebut sah masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, bukan Papua Barat.
Pada 22–23 Mei 2008, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melakukan verifikasi di Ternate. Hasilnya mencatat bahwa Pulau Sain (Sayang) dan Pulau Piyai dengan koordinat masing-masing berada dalam wilayah administrasi Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Sebaliknya, verifikasi di Manokwari pada 9–12 Desember 2008 untuk Papua Barat tidak mencatat keberadaan Pulau Sain maupun Piyai di Raja Ampat.
Kementerian Dalam Negeri melalui surat Dirjen Pemerintahan Umum Nomor 125/1435/PUM tertanggal 25 September 2009 meminta konfirmasi ulang. Jawaban resmi datang pada Januari–Maret 2010: baik Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun Papua Barat sama-sama mengonfirmasi posisi pulau tersebut di Maluku Utara.
Kesultanan Tidore dalam surat keterangan Nomor 26/ST/VII/2010 tanggal 12 Juli 2010 menegaskan bahwa Pulau Sain masuk dalam wilayah adat Umyal di bawah kekuasaan Kesultanan Tidore. Ini memperkuat legitimasi adat selain dasar hukum negara.
Pada 3 Februari 2011, Kemendagri kembali mengirim surat Nomor 130/296/PUM kepada Gubernur Papua Barat dan Maluku Utara. Intinya, berdasarkan hasil kajian, verifikasi teknis, dan fakta yuridis pembentukan daerah, Pulau Sain (Sayang) dan Pulau Piyai masuk wilayah Kecamatan Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Menariknya, dalam surat itu Kemendagri juga menekankan pentingnya penertiban administrasi. Secara eksplisit disebutkan:
“Untuk menjamin tertib administrasi wilayah dalam kerangka NKRI, agar Saudara Gubernur Maluku Utara dan Gubernur Papua Barat segera mensosialisasikan status Pulau Sain / Pulau Sayang dan Pulau Piyai dimaksud kepada Pemerintah dan masyarakat di wilayahnya masing-masing.”
Badan Informasi Geospasial (BIG) menerbitkan Keputusan Nomor 51 Tahun 2021 tentang Nama Rupabumi. Pulau Sain, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas resmi ditetapkan sebagai nama rupabumi baku dalam wilayah Provinsi Maluku Utara.
Dokumen terbaru, Surat Kemendagri Nomor 125/1811/BAK tertanggal 4 April 2022 kepada Gubernur Papua Barat menegaskan kembali keputusan sebelumnya. Surat itu menyatakan tidak ada alasan untuk meragukan status Pulau Sain (Sayang), Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas, sebab seluruh proses verifikasi administratif, hukum, dan geospasial menyimpulkan ketiganya berada di Maluku Utara.
Berdasarkan dokumen yang berhasil dikantongi Pers Tipikor.id, sejak 2008 hingga 2022, baik dari hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, konfirmasi pemerintah provinsi, keputusan BIG, hingga legitimasi adat Kesultanan Tidore, semua mengarah pada kesimpulan yang sama:
Pulau Sain (Sayang), Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas adalah bagian sah dari wilayah administrasi Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Instruksi Kemendagri bahkan jelas meminta Gubernur Papua Barat dan Maluku Utara untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat demi tertib administrasi dan menghindari tumpang tindih klaim di kawasan perbatasan.
(Editor: Rosa).



