Home / Daerah / Nasional / Regional

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:11 WIB

Dua Terpidana Berhasil Dieksekusi Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah.

Rabu, 22 Januari 2024.23:06 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah pada Jumat  17 Januari 2025, mengeksekusi satu terpidana  atas nama
Nixon Rindorindo terkait perkara pembalakan liar atau illegal logging.

Terpidana Nixon Rindorindo diputus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “Turut serta melakukan perbuatan mengangkut dan memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Terpidana Nixon Rindorindo, telah melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusahan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Nomor 5794 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024

“Ini bentuk adalah bentuk kerja sama bidang Pidum Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah dengan intelijen Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah dalam hal pengamanan proses eksekusi terpidana, tulis Kasi Intelien Gerald Sahulteru, S.H., lewat pesan WhatsApp Kepada Pers Tipikor.id.

Terpidana Pemilihan Umum (Pemilu).

Yang berikut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah mengeksekusi terpidana atas nama Pirlan untuk menjalani pidana penjara setelah ia dinyatakan bersalah sebagai pelaku tindak pidana pemilu.

Eksekusi tersebut pada Senin 20 Januari 2025,  terpidana Pirlan diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain” yang melanggar  Pasal 533 Undang- Undang  RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 34/Pid.Sus/2024/PN Sos tanggal 26 April 2024.

Kronologis sebelumnya, terpidana Pirlan sempat melarikan diri ke Ambon, Provinsi Maluku.

READ  Enam Pj Kades Kecamatan Weda Pertanyakan Izin Parkiran Kapal Tongkang.

Akan tetapi kemudian atas kerjasama antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian Resor (Polres), dan Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah yang tergabung dalam GAKKUMDU Kabupaten Halmahera Tengah sehingga dapat melaksanakan proses eksekusi Terpidana atas nama Pirlan.

Saat proses proses eksekusi terpidana Pirlan, untuk pengamanan dilakukan kerja sama bidang Pidum dengan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah, ungkap Gerald. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

TIGA ORANG PEMUDA KECAMATAN WEDA TIMUR, DIRINGKUS ATAS PERBUATAN INI.

Daerah

9 Orang Terperiksa, Dugaan Korupsi Belanja Obat Covid-19,Kejari Halteng Diduga Kurang Gas.

Daerah

Ketua DPRD Halmahera Tengah “Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bupati Ikram M. Sangaji dan Wakil Bupati Ahlan Djumadil”.

Daerah

SELAIN DISINYALIR ADANYA MALPRAKTIK, PLT KADIS PUPR DISOROT TERKAIT RANGKAP JABATAN.

Daerah

Diduga Terkepung Sejumlah Proyek Mangkrak, Halteng Butuh Keseriusan APH.

Daerah

“Kontras Progres RLH Gemia: Ada yang Rampung 100%, Ada yang Baru Tumpukan Batu”.

Daerah

Menakar Keadilan Upah, Ribuan Anggota SPKEP SPSI Weda Bay Project Dukung Ketua PC SPSI Halteng Jelang Penetapan UMK 2026.

Daerah

Penjabat Bupati Bersama Ketua DPRD Serta OPD Gelar Senam Sehat dan Tanam Pohon.

You cannot copy content of this page