Jumat, 2 Juni 2023. 18:56 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Pihak Kejati Maluku Utara dan Pihak Polda Maluku Utara diminta untuk memanggil dan memeriksa sejumlah Kepala Dinas pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Halmahera Tengah.
Pasalnya, salah satu program Mantan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah pada 2018 silam yang meraup anggaran APBD sebesar
Rp. 11.190.000.000,00,- sampai dengan saat ini tak jelas peruntukannya, ungkap Ketua tim investigasi Perskpktipikor. Com Hendro Said Gege.
Ditambahkan, dengan ketidakjelasan peruntukan rumah dengan type 36 dan type 35 milik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah menimbulkan pertanyaan besar, ini rumah untuk siapa dan apakah diperuntukan untuk karyawan perusahaan?
Dari itu, “kami menduga ada indikasi kuat adanya oknum-oknum tertentu yang memiliki kekuasaan mengatur petinggi di lingkungan Pemkab Halmahera Tengah, beber Sekretaris tim investigasi Rusli Ishak.
Olehnya itu, selain memanggil sejumlah Kepala Dinas, Pihak Hukum Kejati dan Polda juga bisa memeriksa PT. Kurnia Karya Sukses selaku pelaksana proyek dengan Nomor Kontrak : 640-09/SPP-KTR/RISHA-DAN/DPKP-HT/X/2018, tutupnya. (Rosa).