Jumat, 21 Juli 2023. 22:57 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Terungkap!!! Salah satu proyek fisik di wilayah perkantoran kilo meter 3 tanpa papan nama alias proyek siluman ditemukan di lapangan.



Hal ini meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi tetap saja ada sikap membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.
Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya seakan tak berlaku di Kabupaten Halmahera Tengah, ungkap sekretaris tim Investigasi Perskpktipikor. Com Rusli Ishak.
Salah satunya proyek yang di kerjakan yang berdekatan antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Halmahera Tengah.
“Dari hasil investigasi kami pada (18/7) pukul 11:05 WIT kami menemukan ada pekerjaan pembuatan fondasi di sekitar kantor BPBD, kami pun berinsiatif menanyakan ke dua orang pekerja, ini buat bangunan apa, kedua pekerja tersebut mengatakan ini bangunan garasi milik kantor BPBD”, ungkap kedua pekerja tersebut kepada kami.
Lanjut anak muda pegiat anti korupsi tersebut mengatakan, koq mendadak ada pekerjaan fisik. Padahal harusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum,” ujarnya. (21/7/2023).
“Olehnya itu, kami berharap ketegasan penjabat Bupati Ir. Ikram Malan Sangadji agar mengevaluasi satuan kerja dan rekanan seperti ini, hingga kedepannya kalau ada proyek di taati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja. Pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012,” tegasnya.
Kalak BPBD, ketika di konfirmasi pada 18/7 pukul 22:37 WIT enggan berkomentar apa pun. (Rosa).






