Home / Daerah / Nasional / Regional

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:21 WIB

“Paripurna Ke-17 DPRD Halteng, Lima Ranperda Inisiatif Resmi Diserahkan ke Bupati”.

Selasa, 23 Desember 2025.17:16 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah menggelar Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan I Tahun 2025 dalam agenda penting penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hak Inisiatif DPRD. Rapat berlangsung khidmat di Ruang Paripurna DPRD Halmahera Tengah, Weda, Senin (23/12/2025).

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, staf ahli dan asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, kepala desa, pejabat eselon III lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, serta undangan lainnya.

Mengawali jalannya rapat, Wakil Ketua I DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, dalam sambutan pendahuluannya menegaskan bahwa rapat paripurna merupakan bagian strategis dalam pelaksanaan fungsi legislasi DPRD. Ia menekankan bahwa penyampaian Ranperda Hak Inisiatif DPRD menjadi wujud nyata komitmen lembaga legislatif dalam menghadirkan produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta sejalan dengan arah pembangunan daerah.

“Ranperda Hak Inisiatif DPRD ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujar Munadi.

Setelah dinyatakan kuorum dan dibuka secara resmi, agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian Ranperda Hak Inisiatif DPRD. Kabir Kahar, selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, mewakili seluruh anggota DPRD, memaparkan pokok-pokok lima Rancangan Peraturan Daerah Hak Inisiatif DPRD.

Secara garis besar, kelima Ranperda tersebut meliputi: penguatan pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan; pemberdayaan usaha mikro sebagai pilar ekonomi kerakyatan; penataan dan perlindungan kawasan sempadan sungai guna menjaga fungsi lingkungan serta mencegah risiko bencana; larangan praktik prostitusi demi menjaga ketertiban umum dan nilai sosial masyarakat; serta pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat sebagai bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.

READ  Hasil Evaluasi Itjen Kemendagri, Bukan Ajimat, Pj Bupati Diminta Transparan.

Kelima Ranperda tersebut diharapkan dapat menjadi fondasi regulasi yang adaptif, berpihak pada kepentingan publik, serta mendorong pembangunan Kabupaten Halmahera Tengah yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Usai penyampaian Ranperda, agenda rapat dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Ranperda Hak Inisiatif DPRD kepada Bupati Halmahera Tengah, yang didampingi Wakil Bupati, untuk selanjutnya dipelajari dan dibahas lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD sesuai tahapan dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat Paripurna Ke-17 tersebut kemudian ditutup dengan harapan agar seluruh proses pembahasan Ranperda dapat berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan produk hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah. (Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Reskrim Polres Diminta Periksa Direktur Cv. Karya Gemilang Indonesia.

Daerah

Pj Bupati Halteng, Terima Piagam Penghargaan Daerah TIK dan Akun Layanan Pendidikan.

Daerah

Rembuk Stunting di Desa Persiapan Era Fagogoru: Sinergi Pemdes, Tenaga Kesehatan, dan Masyarakat Dorong Kesehatan Anak.

Daerah

Distaru Halteng Mulai Hidupkan Ruang Tausiah di Tengah Aktivitas Pemerintahan.

Daerah

Gifari dan Gibran Si Kembar Asal Halteng Resmi Yudisium dan Menerima Ijazah Siswa Diktukba Polri T.A 2024.

Daerah

Aparat Penegak Hukum Dinilai Tak Berani Usut Pembangunan Gedung Kesenian.

Daerah

Tanpa AMDAL, PT Position Diduga Tambang Ilegal: Sekjen Ampera Desak KPK dan Kapolri Usut Dugaan Kolusi dengan Pemda Haltim.

Daerah

Lemahnya Pengawasan, Aset Pemda Halmahera Tengah Diduga Dikuasai Oknum.

You cannot copy content of this page