Selasa,24 Januari 2023.16:39 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Dengan adanya sejumlah Jabatan Tinggi Pratama Eselon II yang dilantik berdasarkan (SK) Bupati nomor: 821.2/KEP/485/2022
pada 20 desember 2022 tersebut diduga menyalahi ketentuan.
Olehnya itu, hal ini mendapat sorotan tajam dari Zulkifli peley tokoh pemuda desa Were.
Menurutnya, penjabat Bupati Ir Ikram Malan Sangadji harus bernyali kembali merombak kabinet yang dilantik pada 20 desember 2022 lalu.
Keberanian ini harus di tunjukan oleh Penjabat Bupati, sehingga lima program seperti:
1. Pementasan Kemiskinan
2. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
3. Pendidikan
4. Kesehatan
5. Dan Lingkungan.
Bisa berjalan sesuai harapan pemerintah pusat dan masyarakat Halmahera Tengah khususnya.
Pasalnya, pejabat Bupati yang dilantik pada Senin (26/12/2022) sampai dengan saat ini belum terlihat ada langkah tepat dari para OPD untuk menjalankan lima program perioritas tersebut, ungkapnya.
Jelasnya, hal tersebut tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 821/5492/SJ, dengan perihal Persetujuan Menteri Dalam Negeri Kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah, maka perlu kami sampaikan penjabat Bupati tak perlu ragu, tegasnya.
Lanjutnya lagi, hal ini guna program tersebut bisa bersinegi. Dan terobosan ini sangat penting.
Sebab, publik saat ini menanti nyali dan atau keberanian Penjabat Bupati, agar dengan bijaksana sesegera mungkin merombak kembali kabinet tersebut. Hal ini agar mataharinya penjabat Bupati bisa bersinar menyinari Halmahera Tengah, tutupnya. (Rosa).