Rabu, 9 Juli 2025.11:46 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID —Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap penyimpangan besar dalam pelaksanaan proyek fisik oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Halmahera Tengah. Nilai kerugian keuangan daerah yang teridentifikasi mencapai Rp1.672.843.632, nyaris menembus Rp1,7 miliar.
Temuan ini dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 17.A/LHP/XIX.TER/05/2024 tanggal 27 Mei 2024, atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2023.
Pemeriksaan BPK mencakup proyek air bersih, rumah tidak layak huni (RTLH), dan drainase, yang seluruhnya ditemukan bermasalah secara fisik maupun administratif. Dari sektor air bersih saja, total penyimpangan volume dan pekerjaan fiktif sudah mencapai lebih dari Rp1,6 miliar. Rinciannya sebagai berikut:
Bangunan Pengambilan Air Baku: kekurangan volume Rp50,7 juta, pekerjaan fiktif Rp648,7 juta
Instalasi Air Bersih dan Air Baku: kekurangan volume Rp52,4 juta, pekerjaan fiktif Rp407,6 juta
Waduk Air Bersih: kekurangan volume Rp15,8 juta, pekerjaan fiktif Rp70,9 juta
Bangunan Pelengkap: kekurangan volume Rp46,3 juta, pekerjaan fiktif Rp224,1 juta
Bangunan Pembawa Air: kekurangan volume Rp9,6 juta, pekerjaan fiktif Rp146,2 juta
Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran termin pada proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni. Salah satunya adalah proyek RTLH Paket 11 yang dikerjakan oleh CV Karya Ira Abadi, dengan pembayaran melebihi progres riil di lapangan.
Khusus proyek air bersih di Desa Kipai, Kecamatan Patani, BPK mencatat penyedia tidak menyetorkan kewajiban perpajakan, padahal proyek ini telah dicairkan melalui SP2D Nomor 7279/SP2D-LS/PK-3/4.4.1.2/HT/2023.
BPK secara eksplisit mencantumkan nama-nama perusahaan yang terlibat dalam proyek bermasalah, antara lain:
CV Karya Ira Abadi (RTLH Paket 11)CV Samlonge Pratama (pekerjaan drainase)
CV Faifie Berdikari
CV Hasbi Saputra
Proyek-proyek ini disebut bermasalah dalam aspek volume fisik, pembayaran tidak sesuai progres, dan perpajakan. Bahkan, BPK mencurigai pola berulang penggunaan rekanan yang sama dalam berbagai proyek fisik.
BPK RI merekomendasikan agar Pemkab Halmahera Tengah:
Menagih kembali kelebihan pembayaran dan kekurangan volume kepada para penyedia,
Memperbaiki sistem pengawasan teknis dan administratif, serta
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pelaksanaan proyek fisik tahun anggaran 2023.
Pesan konfirmasi telah dikirimkan kepada Kadis Perkim Halmahera Tengah, Abdullah Yusuf. Centang biru muncul, tapi tak ada satu kata pun keluar. Bila uang rakyat senilai Rp1,7 miliar diselewengkan lalu dianggap sepele, jangan heran jika yang diaudit tahun 2025 hanya tinggal bon kosong dan puing-puing proyek mangkrak.
Nantikan edisi lanjutan Pers Tipikor.id: “Jejak CV Berulang dan Kontrak Siluman di Balik Proyek Fisik Pemda.”(Editor: Rosa)

