Home / Hukrim / Uncategorized

Senin, 31 Oktober 2022 - 13:52 WIB

Pemantauan dan Evaluasi di PPKS, Siapa yang Berhak?

Berdasarkan Permen 30 Tahun 2021 Pimpinan Perguruan Tinggi, termasuk Rektor Unhas, wajib melakukan pemantauan dan evaluasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Sebagai perpanjangan pimpinan universitas,  maka pemantauan dan evaluasi akan dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas).

Satgas membuat  Laporan hasil pemantauan dan evaluasi untuk  disampaikan kepada Menteri melalui unit kerja di Kemendikbudristek yang melaksanakan fungsi dan tugas penguatan karakter paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan dengan Laporan hasil pemantauan dan evaluasi.

Laporan hasil pemantauan dan evaluasi harus  memuat kegiatan Pencegahan, hasil survei yang dilakukan oleh Satgas, data pelaporan, kegiatan Penanganan dan kegiatan Pencegahan keberulangan Kekerasan Seksual.

Dalam hal pemimpin universitas tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pemberhentian dari jabatan sebagai  Pemimpin Perguruan Tinggi dan pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri juga dapat sewaktu-waktu melakukan pemantauan dan evaluasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Unhas. Hal ini terjadi jika ada Kekerasan Seksual dengan skala berat, kondisi Korban kritis, atau Korban berada di wilayah negara berbeda atau lintas yurisdiksi dan melibatkan pelaku yang karena tugas dan kedudukannya memiliki kewenangan melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Unhas.

Turun tangannya Menteri ke lokasi, bisa jika dalam kondisi emergensi korban yang luar biasa dan ada conflict of interest seperti melibatkan Satgas atau Pansel sebagai pelaku ataupun bisa karena korban dibawah keluar negeri karena praktek trafficking. Keputusan Pemeriksaan ulang oleh direktur jenderal yang membidangi urusan pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan dan bersifat final.

GM. Harding, Forum Peduli Sulsel/SAR Sulawesi

READ  Polsubsektor Weda Utara Disinyalir Takut Tindak Pengolahan Kayu di Sepo Desa Waleh.

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Bupati Tak Bernyali Inspeksi Proyek Islamic Center.

Daerah

Terkait Terbengkalainya Proyek RTLH, Ketegasan Komisi 3 DPRD Dipertanyakan.

Uncategorized

Semangat Tanpa Batas di Hari Jumat: SLB Negeri Weda Tunjukkan Makna Sesungguhnya dari Kata “Berjuang”

Daerah

PROYEK INI DIDUGA, DIKERJAKAN OLEH PONAKAN MANTAN BUPATI.

Daerah

DESA DEFINITIF, PEMDES LOITEGLAS LAKUKAN PELATIHAN PENDATAAN DASAR KELUARGA DAN PEMBUATAN PROFIL DESA

Hukrim

Reuni Alumni Relawan Sulsel Peduli Aceh Fix 25 Desember di hadiri Menteri Pertanian

Hukrim

Gakkum KLHK Jerat Direktur Tambang Ilegal di Sulawesi Tenggara dengan Penjara 15 tahun dan Denda 10 Miliar Rupiah

Daerah

Tokoh Agama, Meminta Penegak Hukum Jangan Payungi Miras Dan Judi Dalam Bentuk Apapun

You cannot copy content of this page