Jumat, 01 Maret 2024. 00:30 WIT
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Proses pemungutan suara Pemilu 2024 telah selesai. Saat ini Kabupaten Halmahera Tengah masuk pada tahapan pleno Kabupaten.
Secara umum surat suara adalah kertas yang digunakan sebagai proses pemberian suara oleh pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bahkan menentukan suara sah yang diperoleh oleh partai politik hingga calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, hingga pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Akan tetapi berdasarkan informasi yang berhasil diterima Pers Tipikor.id, bahwa surat suara pada TPS 16 tidak ditanda tangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). (29/02).
Seharusnya kata, Ahkamil, “setiap surat suara yang hendak dicoblos harus ditandatangani. Hal itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan”, jelasnya
“Substansinya kan, kenapa harus ditandatangani, karena sesuai aturan, mengantisipasi adanya surat suara yang mungkin bodong, maka perlu ada tandatangan dari ketua KPPS,” ujarnya
Menurutnya, peraturan yang menjadi dasar sah atau tidak sahnya surat suara tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 seperti, suara pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila, surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS, ungkapnya.
Oleh karena disinyalir akibat adanya kelalaian baik itu KPPS dan Panwaslu Kecamatan Weda, terkait dengan TPS 16 Desa Were perlu diseriusi, oleh Gakkumdu Halmahera Tengah, tegasnya. (Rosa).




