Sabtu, 23 Juni 2022.03:36 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Terkuak, bermodus Profosal meminta alokasi dana hibah yang mengatasnamakan/mencatut nama Organisasi Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Halmahera Tengah.
Profosal tersebut terlihat ditujukan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah pada tanggal (18/2) dengan nomor: 018/DPD-JPKP/XII/2023.
Dalam isi profosal dijelaskan bahwa proposal dengan maksud mengajukan permohonan bantuan alokasi dana hibah.
Surat itu juga menyebut rencana anggaran/biaya, program kerja DPD JPKP Maluku Utara Tahun 2023, 1 Januari s/d 21 Desember 2023.
Bahkan ada juga nama kegiatan, tempat kegiatan dan item-item anggaran. Bahkan lagi dalam profosal tersebut di sertakan dengan foto-foto kepengurusan seperti ada nama dan foto, Ruslan Adam Divisi Hukum Politik dan Hak Asasi Manusia, Nursia Malan Divisi Kesehatan, Karel Wararak Divisi Pertanian dan Kehutanan, Yuskam Basri Divisi Penanggulangan Bencana.
Padahal diketahui, dari foto dan KTP yang ada ini adalah kepengurusan yang lama dan atau sudah tidak aktif, ungkap salah satu pengurus JPKP Zulkifli Peley.
Oleh karena itu, dengan adanya profosal yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, kami tekankan kepada Pj Bupati agar jangan terkecoh dengan modus ini.
“Kami juga tekankan agar permintaan dengan modus profosal ini jangan di indahkan, karena bagi kami profosal ini modus penipuan”, tegasnya. (Rosa).