Halteng. Tipikor.id Channel Youtube

Home / Daerah / Hukrim / Investigasi / Nasional / Regional

Senin, 3 Juli 2023 - 17:41 WIB

DIDUGA, PUNGUTAN LIAR TARIF PELAYANAN DARAH RSUD WEDA SEJAK TAHUN 2021 MENGILA.

Senin, 3 Juli 2023.18:01 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Sebelumnya, dugaan kuat adanya kasus pungli, pernah beritakan pada 1 Oktober 2022, karena  terdapat komplain dan bukti besaran tarif pelayanan dari Unit Donor Darah yang tidak wajar yang dimintakan oleh pihak RSUD Weda, di mana besaran yang dibayarkan oleh pasien mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penetapan Tarif Tes Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Weda Kabupaten Halmahera Tengah.

Padahal, dalam Peraturan Bupati tersebut secara substansi besaran tarif tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Tingkat Lanjut, serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, jelas ketua Tim Investigasi. (16:41 WIT).

Pasalnya hal ini terungkap dengan bukti pembayaran tertanggal 27/06/2021 menunjukkan perhitungan nilai seperti: Golongan darah rhesus Rp. 45.000, HB Sahli Rp.15.000, Tes skrining Rp. 24.0000, Cros Match Rp. 40.000, Tindakan plobotomi Rp. 30.000, Kantong darah Rp. 200.000. Jumlah total pembayaran pelayanan permintaan darah yang dibebankan dan wajib dibayarkan oleh pasien tersebut adalah
Rp. 570.000, bebernya.

Tentunya ini bertolak belakang dengan kemampuan ekonomi masyarakat Halmahera Tengah di mana menurut data BPS Kabupaten Halmahera Tengah dalam Angka 2022 menerangkan jumlah penduduk miskin di Kabupaten Halmahera Tengah adalah terbesar kedua di Provinsi Maluku Utara.
Jadi atas dasar apa nilai retribusi tersebut?

Sangatlah tidak mungkin bila penetapan tarif pelayanan permintaan darah yang dibebankan kepada masyarakat melebihi dari ketetapan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan dimana pada pasal 45 menyebutkan bahwa :” Pengantian biaya kantong darah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar Rp.360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) per kantong darah”, ulasnya.

Disisi lain, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pada Pasal 49 dan 50 telah mengamatkan bahwa penetapan tarif harus mengacu pada pola tarif nasional, dan komponen biaya satuan pembiayaan harus memperhatikan kondisi regional.
Suatu daerah harus memiliki ketetapan Pagu tarif maksimal yang berlaku untuk rumah sakit. Ini artinya bahwa tarif rumah sakit harus berdasarkan pola tarif nasional. Ini kan jelas, ada aturannya.

Tak berhenti sampai disitu, sebenarnya angka tersebut dari didapat mana?. Lagi pula kan tarif itu harus dalam bentuk peraturan daerah, ini kenapa dipaksakan jadi Peraturan Bupati. Olehnya itu hal ini diduga pihak hukum harus memanggil direktur RSUD untuk di periksa, siapa yang mengotak-atik nilai Laboratorium.

Kata dia, coba baca aturannya deh….. kalau tidak pernah baca aturan ya seperti itu semua ditabrak-tabrak, ini tentu yang menjadi korban kan masyarakat juga kan?. Tentunya juga hal ini disinyalir membodohi masyarakat, sebab nilai tersebut
menyalahi ketentuan dan tidak memikirkan kemampuan masyarakat khususnya pasien yang membayar secara umum.

Tidak heran dana/insentif Covid aja bisa ada nama mantan Bupati. Itu samua kami menduga mau-mau Direktur RSUD saja. Coba tanyakan ke Direktur apa dasarnya sehingga tarif bisa seperti itu, tutur sekretaris tim investigasi dalam sebuah diskusi guna menindaklanjuti persoalan ini.

Coba lihat pada foto diatas dan buatlah perbandingan biaya pelayanan darah di RSUD Weda dengan PMI Maluku Utara, selisihnya sangat jauh sekali. Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di PMI Malut hanya Rp.360.000,- sejak tahun 2014 dengan mengacu pada SK BPPD PMI Pusat dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Tingkat Lanjut. Sedangkan pelayanan darah di RSUD Weda senilai Rp.570.000,-. Kan pelayanannya sama saja kenapa penetapan regional di tingkat provinsi dan di tingkat nasional bisa lebih rendah. Padahal jika dibaca baik-baik pada aturan tersebut terdapat kata “maksimal”. Jelas ini dapat dikategorikan pungli dan diduga melakukan kebohongan publik.

Kami juga melihat bagaimana mungkin tarif permintaan darah sebagai biaya pengganti pengelolahan darah (BPPD) di RSUD Weda bisa paling tinggi di Provinsi Maluku Utara.

Maka patut kiranya ada dugaan maladministrasi, olehnya itu Direktur RSUD Weda dr. Selvi S.Denggo., Sp.PK yang juga bertindak selaku penanggung jawab Laboratorium dan UTD RSUD Weda harus bertanggungjawab untuk diperiksa.

Menurutnya, ini jelas-jelas pelanggaran administrasi sejak Perbup tersebut diberlakukan, sebab masyarakat yang dirugikan. Inikan dugaan pembodohan namanya.

Kecurigaan ini muncul dengan melihat kerancuan pengusulan perubahan tarif yang hanya terjadi pada tarif pelayanan laboratorium dan UTD saja dan dipaksakan bentuk Perbup tahun 2021 dengan pembagian jasa sarana 45% dan jasa pelayanan 55%. Ini dasarnya dari mana?

Olehnya itu, kepada Pejabat Bupati Halmahera Tengah Ir. Ikram Malan Sangadji agar dapat membatalkan Perbup tersebut, karena bagi kami Perbub yang ada diduga telah membohongi dan membebani masyarakat, kami juga berharap agar Pj Bupati
mengevaluasi kembali semua tarif dengan melihat kondisi regional masyarakat Halmahera Tengah terkini.

Jika perlu ya didorong hingga proses hukum pelanggaran administrasi negara hingga ada pengembalian uang-uang masyarakat, tuturnya.

Maka dengan adanya hal ini, kepada aparat Penegak Hukum (APH) KPK RI, Kejati Maluku Utara, Polda Maluku Utara, Kejaksaan Halmahera Tengah dan Polres Halmahera Tengah, wajib lakukan penyelidikan atas
dugaan korupsi yang menggurita pada RSUD weda baik pelanggaran administrasi dan dugaan pidana sejak dipimpin oleh dr. Selvi S.Denggo., Sp.PK.

Semoga masyarakat menyadari hal ini dan bersama-sama mencari jalan keluar terhadap dugaan kebohongan publik.

Terpisah Direktur RSUD ketika di hubungi lewat pesan WhatsAppnya sudah tidak tersambung. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

APRESIASI PEMUDA LELILEF KECAMATAN WEDA TENGAH KEPADA Pj BUPATI.

Daerah

Pres Release, “Temu Kangen Dan Silaturahmi Ikatan Keluarga Mahasiswa Pelajar Halmahera Tengah Yogyakarta Bersama Ketua Tp-PKK Dan Rombongan”.

Daerah

Masyarakat Desa Tilope Permasalahkan Pembangunan Pertamina Di Zona Hijau.

Daerah

Menuju Parlemen, 7 Srikandi PKB Siap Optimis Mutlak Raih Kursi Pilcaleg DPRD Halmahera Tengah.

Daerah

Tak Terlihat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jaga Rumah Dinas Bupati

Daerah

Klarifikasi Bendahara, Terkait Keluhan Sejumlah ASN dan PTT, Terkait Pembagian Biaya Perjalanan Dinas.

Daerah

Dampak Banjir dan Genangan Air, Pj Bupati Diminta Tuntaskan Masalah Lingkungan.

Daerah

Polda Maluku Utara Diminta Atensinya, Periksa Dugaan Penyalahgunaan Anggaran GOR.

You cannot copy content of this page