Kamis, 6 November 2025.14:20 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Serikat Buruh Pusat Persatuan Buruh (PPB) di bawah naungan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) berlangsung aman dan tertib, Kamis (6/11/2025).
Aksi yang dipusatkan di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah ini mendapat pengawalan langsung dari Kepala Dinas Nakertrans Fauzan Anshari bersama jajarannya. Turut hadir pula Kapolsek Weda Iptu Samad bersama personel Polsek Weda, serta Kasat Pol PP Yanto Konup bersama anggota Satuan Polisi Pamong Praja.
Kehadiran ketiga unsur pemerintah dan aparat keamanan ini menunjukkan koordinasi yang solid antara instansi terkait dalam menjaga kondusifitas wilayah di tengah penyampaian aspirasi para buruh.
Para buruh menyuarakan sejumlah tuntutan, di antaranya peningkatan kesejahteraan pekerja, penghentian praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, serta perlindungan hak-hak buruh lokal di kawasan industri nikel tersebut.
Dalam arahannya, Kadis Nakertrans Fauzan Anshari menyampaikan apresiasi terhadap semangat perjuangan buruh yang tetap mengedepankan etika dalam menyuarakan aspirasi.
“Kami menghargai setiap bentuk penyampaian pendapat. Pemerintah daerah tidak pernah menutup diri terhadap aspirasi buruh. Hidup buruh, salam perjuangan!” seru Fauzan di hadapan massa aksi.
Lebih lanjut, Fauzan menjelaskan bahwa pembentukan dan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan bukan kewenangan pemerintah daerah, melainkan merupakan hasil pembahasan di tingkat nasional.
“Pembentukan undang-undang itu melalui badan legislasi nasional, dibahas di DPR, lalu disahkan. Jadi kami di daerah hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung dinamika regulasi ketenagakerjaan yang terus berkembang seiring perubahan dunia kerja dan dunia usaha.
“Kita tahu bersama, pada klaster ketenagakerjaan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), ada 35 pasal yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut revisi. Prinsipnya, kami di daerah akan tetap menerima dan menyesuaikan bila ada perubahan aturan baru,” tambahnya.
Fauzan menegaskan bahwa UU Ketenagakerjaan bersifat dinamis, menyesuaikan dengan kebutuhan industri dan tenaga kerja.
“Dulu kita berpedoman pada UU Nomor 2 Tahun 2021, lalu berganti menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Semua perubahan itu adalah bagian dari dinamika kebijakan nasional,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Weda Iptu Samad menyatakan bahwa aparat kepolisian akan terus siaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban hingga aksi berakhir.
Aksi damai tersebut berakhir sore hari dengan suasana kondusif tanpa gangguan apa pun. (Editor: Rosa)


