Selasa, 24 Juni 2025.10:44 WIT.
HALTENG, PERS TIPIKOR.ID – Skandal dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam proyek pembangunan jembatan senilai Rp1,44 miliar di Desa Yondeliu, Kecamatan Patani, Halmahera Tengah, menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 ini tak hanya bermasalah dari sisi mutu—dengan fisik jembatan yang sudah retak sebelum rampung—tetapi juga menyeret nama ASN aktif yang diduga mengendalikan proyek di balik layar.

Berdasarkan data LPSE, proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. Filanga Perkasa, perusahaan yang beralamat di Desa Wailegi. Nilai kontrak tercatat sebesar Rp1.424.223.835,37, hanya selisih kurang dari Rp16 juta dari pagu anggaran sebesar Rp1.440.000.000,00. Tender terbuka ini diikuti oleh 11 peserta, namun hanya satu penyedia yang dinyatakan lolos menggunakan skema evaluasi sistem gugur.

Namun, berbagai sumber menyebut bahwa CV. Filanga Perkasa hanya dijadikan “bendera pinjam”, sedangkan kendali proyek berada di tangan ASN aktif yang memiliki akses dalam proses pengadaan. Dugaan ini diperkuat dengan pola pengkondisian peserta lelang dan lemahnya pengawasan teknis di lapangan.
Kondisi fisik proyek pun memperparah kecurigaan. Struktur jembatan tampak retak cukup miris di beberapa titik meski belum rampung. Sambungan tidak presisi, dan mutu material diduga tidak sesuai spesifikasi. Dengan jenis kontrak lump sum, penyimpangan mutu adalah pelanggaran serius terhadap ketentuan kontraktual.
DPRD Halmahera Tengah tidak boleh terus diam. Fungsi pengawasan bukan sekadar formalitas. Dugaan keterlibatan ASN dalam proyek serta buruknya kualitas pekerjaan di lapangan adalah sinyal keras yang menuntut tindakan tegas. Panggil pihak-pihak terkait, buka dokumen kontrak ke publik, dan dorong audit teknis independen.
Kepala Dinas PUPR Halmahera Tengah yang dikonfirmasi redaksi beberapa hari lalu, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan. Sikap bungkam ini hanya mempertebal kesan lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran terhadap praktik menyimpang dalam proyek daerah.
Lebih dari itu, Kejaksaan dan aparat penegak hukum (APH) wajib turun tangan. Dugaan keterlibatan ASN, indikasi konflik kepentingan, serta potensi penyalahgunaan anggaran seharusnya cukup menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penyelidikan.
Jika aparat hukum hanya diam di tengah indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan hancur.
Apakah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak cukup, hingga oknum ASN masih harus bermain proyek demi keuntungan pribadi? Pertanyaan ini kini menggema di tengah masyarakat. Ketika integritas birokrasi dikorbankan demi rente proyek, maka yang rusak bukan hanya nama baik individu—tetapi kredibilitas pemerintahan secara menyeluruh.
Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika ASN benar-benar bermain proyek, ini bukan semata pelanggaran etika, tetapi kejahatan yang wajib diproses. Dan bila DPRD serta Kejaksaan tetap bungkam, maka mereka tidak lagi menjadi bagian dari solusi—melainkan bagian dari persoalan itu sendiri.(Editor: Rosa)





