Home / Daerah / Hukrim / Nasional / Regional

Selasa, 25 Juli 2023 - 22:03 WIB

TAK BECUS URUSI PEKERJAAN PROYEK, KADIS DLH PERLU DI EVALUASI.

Selasa, 25 Juli 2023.22:28 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Mangkraknya Proyek yang melekat pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mendapat sorotan publik.

Pasalnya, terungkap pada progres lelang/tender tahun 2022 lalu terdapat pekerjaan proyek seperti:
1. Penataan taman tahap 2 (Taman Segitiga) depan gereja Maranatha yang di kerjakan oleh CV. THREE dengan nilai paket Rp. 919.209.844,00,- nomor kontrak 07/SPK-K/DLH-HT/2022.
2. Penataan taman tahap 2 (Taman Fagogoru) yang dikerjakan oleh CV. DIAZ PUTRA MANDIRI nilai kontrak sebesar Rp.741.895.052,00,- nomor kontrak 06/SPK-K/DLH-HT 2022.
3. Penataan median jalan dari depan BRI sampai dengan lampu merah jalba nilai kontrak Rp. 746.000.000,00,- Cv. Three Group.
4. Penataan Median jalan dari kantor darma wanita sampai dengan depan polres nilai kontrak Rp.696.500.000,00,-

Menurutnya ke empat proyek yang melekat pada DLH tersebut sampai dengan saat ini sudah tidak ada aktifitas dan atau tidak ada tanda-tanda proyek-proyek tersebut mau di lanjutkan untuk dikerjakan atau tidak.

Terpisah, ketika pihak Pers Tipikor-id mengkonfirmasi hal tersebut ke kontraktor pelaksana, pihak pelaksana membenarkan bahwa, untuk pekerjaan taman ada 2 segmen yaitu satu taman fagogoru dan satunya lagi yaitu taman depan gereja.
Sedangkan untuk median jalan juga 2 segmen yaitu, pekerjaan median jalan dari depan kantor Darma Wanita sampai dengan depan Polres dan satu lagi, dari dari depan BRI sampai lampu merah Jalba, ungkapnya.

Jelasnya lagi dari 4 paket tersebut, yang baru dilakukan pencairan uang muka adalah 2 paket. Hasil dari uang muka tersebut kami mengerjakan 4 paket walau dua paket tidak ada uang muka, bebernya.

Kemudian hasil dari progres pekerjaan 4 paket, kami meminta termen ke dinas terkait tapi dari dinas tidak mengakomodir dengan alasan volumenya belum selesai, jelasnya.

READ  Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijiriyah, Penerima Insentif Desa Were Tersenyum Bahagia.

Pada hal progres dilapangan itu sudah mencapai, dan kalau ada alasan keterlambatan, bagi kami tidak ada keterlambatan, alasannya adalah kontrak bulan juni 2022 sementara uang muka cair bulan desember 2022. Jadi kalau bilang salah maka jangan salahkan kami tapi kesalahan awal itu dinas yang salah, karena dinas yang tahu, kenapa harus buat pencairan uang muka, harusnya kan pemutusan kontrak dulu baru buat kontrak baru, ujarnya.

Dari permasalahan tersebut, tim investigasi mengatakan, kami berharap agar Penjabat Bupati Ir. Ikram Malan Sangadji memanggil kadis DLH guna di evaluasi, kan jelas apa yang pihak ketiga sampaikan, ujar sekretaris tim investigasi Rusli Ishak kepada Pers Tipikor-id.

“Kami juga berharap kepada Pj Bupati agar memanggil kontraktor tersebut untuk mengerjakan proyek yang sudah dikerjakan sebelumnya.

Terpisah kadis DLH Rivani Rajak ketika di konfirmasi lewat oesan WhatsApp pada (16/7) mengatakan, progres kegiatan di lapangan tidak capai 80 %, program itu tahun 2022, harusnya tuntas 100%, karna pekerjaan yang secara fisik tidak capai 80% maka tidak bisa di luncurkan.

Lanjutnya, kegiatan itu sudah cair 30%, namun progres dilapangan hanya 40% dan 60%, singkatnya (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Oknum Polisi di Halut Aniaya Istri Hingga Bersimba Darah, Oknum Bakal Dilaporkan ke Polda.

Daerah

Berubah Bak Jalan Hauling Perusahaan, Warga Desak Kodim Tegur Truk Pengangkut Tanah di KM 3.

Daerah

Kabid Dikdas Buka Kegiatan Advokasi Pemerintah Daerah Untuk Transformasi Digital dalam Pembelajaran BPMP Maluku Utara.

Daerah

Jelang H-3 Pemilukada Halmahera Tengah, ReKan Milenial Mendeklarasikan Dukungan For Mustika.

Daerah

Berita Acara Disebut Nanti Dibuat di Kecamatan, Fakta Baru Pilkades Fritu Terungkap di DPRD.

Daerah

PENJABAT BUPATI DIMINTA BENTUK TIM, USUT TAMBANG NIKEL ILEGAL.

Daerah

Diterpa Gelombang Isu, Pasangan Dengan Akronim Mustika Optimis Tetap Sejukan Halmahera Tengah.

Daerah

Ketua PBSI Halteng, Busran Hanafi, Sampaikan Terima Kasih Kepada Pemda Halteng.

You cannot copy content of this page