Selasa, 29 Agustus 2023.17:30 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Penjabat Bupati Halteng Ir. Ikram M. Sangadji M.Si atau akrabnya di sapa IMS membuka secara resmi Acara Sosialisasi dan Deklarasi Perang Melawan Narkoba serta pemeriksaan Urine Narkoba, pukul 15:20 WIT (29/8).
Sosialisasi berlangsung di Aula Hi. Salahuddin Bin Talabuddin Kantor Bupati jalan Trikora Bukit Loiteglas Kabupaten Halmahera Tengah.
Acara sosialisasi tersebut di hadiri oleh jajaran Forkompinda, Kepala BNN Provinsi Maluku Utara Brigjen pol DR.H. AGUS ROHMAT ,S.I.K. SH.M.Hum dan ketua DWP BNNP Malut Ibu Hj ANI AGUS ROHMAT, Pimpinan dan Anggota DPRD Halmahera Tengah, pemimpin OPD dan ASN Pemda Halmahera Tengah.
Penjabat Bupati Halteng, Ir. Ikram M. Sangadji M.Si dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan hari ini adalah sosialisasi sekaligus deklarasi perang melawan narkoba.
Orang penting Halmahera Tengah tersebut juga menambahkan, “saya sangat berterimah kasih dan bersyukur atas perhatian Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara dalam melakukan sosialisasi sekaligus deklarasi peran melawan Narkoba di Bumi Fagogoru.
Sambutan berikut oleh Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol. DR.H. AGUS ROHMAT ,S.I.K. SH.M.Hum di awali dengan pantun sekaligus memperkenalkan diri melalui sekaligus memperkenalkan tim-nya.
Kegiatan tersebut sesuai arahan Presiden Republik Indonesia untuk kepada daerah tahun 2023 1. Kendalikan inflasi, pantau langsung harga dilapangan.
Hati-hati mengatur tarif (PDAM, angkutan umum,
- Turunkan kemiskinan esktrim sampai target 0 % pada 2024.
- Fokus turunkan stunting,
- Perhatikan investasi, jangan ada izin yang berbulan-bulan.
- Pastikan APBD dibelanjakan untuk produk-produk buatan dalam negeri.
- Kabupaten/kota harus mulai mendesain kotanya dengan baik sehingga memiliki diferensiasi dan memaksimalkan potensi daerah.
- Jaga stabilitas politik dan keamanan menuju pemilu 2024. 8. Jamin kebebasan beragama, jangan sampai konstitusi kalah oleh kesepakatan.
Kepala BNN Provinsi Maluku Utara juga mengatakan, bahwa masyarakat juga di harapkan berperan dalam pencegahan peredaran narkoba.
Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika (pasal 104-108). Sekaligus menyampaikan dasar hukum UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, Intruksi Presiden (Inpres) No 2 tahun 2020 tentang rencana aksi Nasional P4GN-PN 2020-2024, Permendagri No 12 tahun 2019 tentang fasilitasi P4GN, Permendes PDTT No 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa 2023, UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, UU No 6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan BNN No 5 tahun 2021 tentang Kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba.(Rosa).