Jum’at, 4 Juli 2025. 11:59 WIT.
HALTENG, PERS TIPIKOR.ID – Di tengah geliat pemerintah daerah menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), justru kebocoran besar terjadi di sektor paling potensial: lalu lintas kendaraan angkutan barang. Truk-truk bermuatan berat, bahkan kontainer yang memuat komoditas bernilai tinggi, keluar masuk wilayah Halmahera Tengah tanpa ada kontrol, tanpa retribusi, tanpa kepastian hukum.
Sorotan tajam mengarah pada lemahnya pengawasan di lapangan. Tidak adanya jembatan timbang dan nihilnya penjagaan di titik-titik strategis membuat sistem retribusi daerah tak ubahnya formalitas di atas kertas. Kenyataan di lapangan menunjukkan praktik pembiaran yang merugikan kas daerah dalam skala besar.
Salah satu contoh nyata: portal penjagaan di kawasan Moreala – titik masuk utama kendaraan lintas – telah lama mati fungsi. Tidak ada petugas, tidak ada karcis, dan tidak ada verifikasi beban angkut. Truk-truk melaju begitu saja, bebas tanpa kewajiban, sementara PAD bocor tanpa henti.
Lebih ironis, kontainer yang seharusnya menjadi objek pajak strategis, justru terkesan “tak tersentuh.” Tidak ada sistem yang memantau pergerakan kontainer, tidak ada proses pungutan yang berjalan. Padahal volume dan nilai muatan kontainer jauh lebih tinggi dari kendaraan biasa. Potensi PAD hilang begitu saja, dan celah ini seakan dibiarkan tanpa pengawasan.
Bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, diduga terdapat dua unit kontainer milik pihak tertentu yang hingga kini tidak pernah tercatat membayar pajak atau retribusi daerah. Jika dugaan ini benar, maka kebocoran tidak hanya bersumber dari kelemahan sistem, tetapi juga dari ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban fiskal.Pers Tipikor.id masih terus menelusuri dan melacak siapa pemilik dari dua kontainer tersebut.
Dalam kondisi normal, satu kontainer atau truk berat seharusnya menyumbang retribusi yang signifikan. Namun dalam sistem yang longgar ini, tak ada jaminan apa pun bahwa setiap kendaraan logistik yang melintasi Halteng benar-benar menyetor kewajiban fiskalnya.
Yang menjadi pertanyaan publik: di mana penegak perda saat PAD terus bocor? Di mana fungsi pengawasan dari sektor perhubungan dan pendapatan? Bagaimana mungkin pemerintah daerah bersikeras ingin menambah pendapatan, jika sektor besar seperti logistik justru dibiarkan lepas kendali?
Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, hanya menjadi dokumen kosong tanpa pelaksanaan. Apalagi undang-undang seperti UU Nomor 28 Tahun 2009 dan UU Nomor 1 Tahun 2022 sejatinya sudah memberi dasar kuat bagi pemda dalam memungut pajak dan retribusi dari sektor transportasi.
Faktanya, aturan-aturan itu gagal menyentuh realitas di lapangan. Kendaraan logistik bebas, kontainer lolos, dan kas daerah kehilangan potensi ratusan juta hingga miliaran rupiah setiap tahunnya.
Ini bukan lagi kelalaian teknis. Ini adalah cermin dari lemahnya tata kelola dan rendahnya komitmen terhadap kepatuhan hukum. Dan yang paling dirugikan adalah rakyat. (Editor: Rosa)

