Jum‘at, 21 Juni 2024.15:25 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID. Pengawasan DPRD bertujuan untuk menjamin agar pemerintah daerah dalam menjalankan programnya sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Akan tetapi saat ini terliat sangat berbeda.
Pasalnya sampai dengan saat ini terdapat sejumlah proyek dari tahun ke tahun terbengkalai seakan tak dihiraukan, ungkap Sarif warga Desa Fidijaya.
Bahkan proyek ditahun 2023 yang menjadi catatan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara,
dikarenakan pelaksana dan atau kontraktor tidak bisa melaksanakan proyek dengan tuntas sampai tenggat waktu yang ditentukan, seakan tidak ada langkah tegas dari komisi 3 DPRD Halmahera Tengah, ujarnya.
Terpisah salah satu warga yang berinsial T mengatakan, hal tersebut seperti yang terjadi pada proyek Rumah Tak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Pulau Gebe Desa Umiyal, yang sedianya harus selesai tepat waktu dan bisa dinikmati warga. Tetapi miris warga hanya bisa diam melihat kondisi bangunan yang tak tuntas.
Sejumlah bukti dari pengerjaan fisik yang masih terdapat kekurangan volume pengerjaan proyek RTLH, saat ini tak lagi ada aktifitas.
Yang jelas di Kecamatan pulau Gebe Desa Umiyal terdapat proyek RTLH sebanyak 15 unit yang melekat pada Bagian Perbatasan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.
Akan tetapi, dari hasil investigasi lapangan di temukan 4 unit masih sangat terbengkalai alias belum rampung, sedangkan untuk 3 unit sisa bangunan WC dan 1 unit belum terpasang jendela.
Karena itu, implementasi program RTLH ini harus diawasi agar tak terjadi penyimpangan. Ia meminta agar oknum-oknum tak bertanggung jawab tidak memanfaatkan bantuan RTLH untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Ia pun menegaskan para wakil rakyat DPRD Halmahera Tengah terkhusus komisi 3 agar aktif mengawasi. Wakil rakyat harus turun ke bawah untuk menyerap aspirasi dan mencari solusi untuk mengatasi permasalahan di tengah masyarakat. Kasihan warga yang telah menyalurkan aspirasinya hingga adanya DPRD selaku Perwakilan dari Warga.
Menurutnya, kontraktor harus diminta bertanggung jawab dan dievaluasi karena berdampak pada munculnya persoalan sosial di kalangan masyarakat.
Salah satunya adalah perlunya kajian mendalam dari setiap pekerjaan yang hendak dilakukan. Kajian itu, lanjutnya, harus meliputi semua aspek. Jangan karena kontraktor merasa dekat dengan Bupati, Kadis, Kaban dan lain-lain, akhirnya seenaknya pekerjaaan mau selesai atau tidak.
Lewat pesan WhatsAppnya, Ia juga mengingatkan kepada pihak terkait, terutama komisi 3 DPRD Halmahera Tengah agar tegas, demi kepentingan atas nama rakyat, sebab harapan rakyat ada pada pundak kalian, harapnya.
Ia kemudian menambahkan, keluhan lain yang juga dkeluhkan warga, adanya sejumlah material bangunan itu belum dibayarkan oleh pihak koktraktor, ini artinya kontraktor turut menyusahkan warga.
Seharusnya dengan program pengentasan kemiskinan oleh Pemerintah Daerah, pihak kontraktor jangan berulah, seperti pekerjaan proyek tak tuntas jangan membuat beban ngutang material dimasyarakat.
Oleh karenanya, kami juga berharap, kata Warga kecamatan Pulau Gebe yang berinsial T.
Agar proyek RTLH yang menjadi temuan BPK, juga menjadi perhatian aparat penegak hukum kejaksaan negeri Halmahera Tengah dan pihakPolres. Sehingga setiap pekerjaan yang mengunakan uang rakyat tidak disalah gunakan, harapnya.
Selain itu ketegasan DPRD komisi 3 juga kami harap, tutupnya. (Rosa).