Ahad, 24 Juni 2023.00:37 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Salah satu Kepala Desa di Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara diduga menyalahgunakan anggaran desa tahun 2023.
Tidak tanggung-tanggung anggaran yang diduga disalahgunakan ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, hal ini sesuai dengan bukti kwitansi pada tanggal 20 Mei 2013.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Pers Tipikor-id, ada kegiatan pengadaan bebek yang diduga bersumber dari Dana Desa dan atau Anggaran Dana Desa tahun 2023, bahkan diduga kuat tanpa ada kelompok.
Bukti lain penyerahan uang antara Kepala Desa dan pemilik bebek yang beralamat dari Malifut Kabupaten Halmahera Utara. Bahkan, diduga tanpa disaksikan masyarakat,
Berikut adanya bukti lain, rincian anggaran pembiayaan Desa pemerintah kampung yang berada di Kecamatan Weda Selatan tahun anggaran 2023 dengan uraian:
1. Unit usaha bebek pedanging Dana Desa dengan volume satu kegiatan senilai Rp. 172.800.000, 00,-
Pasalnya, salah satu warga masyarakat yang enggan namanya dipublish mengatakan, yang jelas kami selaku warga tidak tahu menahu terkait pengadaan bebek. “Kami ketahui hal ini ketika Pers Tipikor mengkonfirmasi kepada kami”, jelasnya.
Terpisah, tepatnya di kedai black pink, Sekretaris Perskpktipikor. Com Rusli Ishak, meminta dengan adanya dugaan kasus ini Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk melakukan penyelidikan, tegasnya. (Rosa).