Sabtu, 18 Mei 2024.03:50 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID. Terkait dengan adanya informasi sejumlah proyek yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Sarif, salah satu warga Desa Fidijaya tepatnya dikedai black pink pada 17/5 pukul 11: 27 WIT mengatakan, Pj Bupati dan kepala dinas harus mengevaluasi sejumlah kontraktor.
Kata Sarif, seharusnya setiap proyek pada saat penandatanganan kontrak pekerjaan, kontraktor harus bertanggunjawab atas pekerjaan, bukan nantinya beralasan ini dan itu, kan sebagai kontraktor sudah seharusnya siap, baik itu finansial dan lain-lain.
Yang jelas dalam pemeriksaan BPK tidak ada alasan material jauh dan apapun.
Berdasarkan penulusuran Pers Tipikor.id, terdapat pekerjaan proyek yang dikerjakan Cv Degatsa, Cv Gardila Angkasa Raya, Cv Farida Bakti. Dari ketiga perusahaan tersebut diketahui para kontraktornya adalah kontraktor dadakan yang hanya memakai perusahaan orang lain.
Bahkan, salah satunya adalah orang dekat Pj Bupat dengan insial IC juga tidak menyelesaikan pekerjaan proyek dipulau Gebe, untuk tahapan plesteran. Diketahui ketiga proyek tersebut melekat di Badan Perbatasan Kabupaten Halmahera Tengah.
Lanjut Sarif, kalau tiap proyek di Dinas dan Badan seperti itu, maka secara tidak langsung, para kontraktor yang hanya memakai perusahaan orang lain, tanpa mereka sadari telah merusak citra serta nama Dinas, Badan bahkan juga Bupati, jelasnya.
Oleh karenanya, kami berharap kepada Kepala Dinas, Kepala Badan, Pj Bupati dan semua pemangku jabatan, lebih jeli dalam menyeleksi kontraktor yang mendapatkan pekerjaan proyek. Dan apabila pada saat tandatangan kontrak, kontraktor diberikan ultimatum bahwa, pekerjaan harus selesai tepat waktu, serta tidak berkwalitas, tidak ada alasan ini, itu, karena didalam kontrak tidak tertulis apabila pekerjaan tidak selesai tepat waktu akan dikembalikan kerugian Negara.
Selain itu, kami berharap, kepada Kadis, Kaban dan Pj Bupati agar tegas, sebab belajar dari pengalaman setiap pekerjaan proyek yang akhirnya berdampak hukum, nama kontrktor yang punya perusahaan, Kepala Dinas, Kepala Badan bahkan Bupati tercorang dimata masyarakat, tutupnya mengakhiri. (Rosa).