Home / Daerah / Nasional / Regional

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:08 WIB

Mencuat Satu Fakta Baru Praktek Pinjam Bendera, Proyek Jembatan Kali Woyobonoi.

Selasa, 7 Januari 2025.12:54 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Muncul satu fakta baru terkait proyek pembangunan jembatan beton kali woyobonoi di Desa Tepeleo Kecamatan Patani Utara yang dianggarkan melalui APBD Halmahera Tahun 2023.

Selain itu, proyek tersebut diduga kuat ada aroma persengkongkolan tender dari rekanan orang yang melakukan pinjam bendera atau perusahaan untuk mengikuti tender, ujar sumber Pers Tipikor id yang meminta identitas dirahasiakan.

“Pada 5/01/2025 lewat pesan WhatsApp sumber mengungkapkan, praktek pinjam bendera atau perusahaan milik orang lain kerap terjadi di Kabupaten Halmahera Tengah, ironinya lagi, meski memakai perusahaan orang lain untuk ikut pengadaan barang dan jasa dianggap lazim dan lumrah dilakukan atau juga disebut makelar proyek, arisan proyek dan sejenisnya, tapi tidak kenai pidana dan atau berpotensi pelanggaran hukum, ulas sumber.

“Yang sangat miris, pelaksanaan kegiatan pekerjaan mulai dari 2023 sampai 2025 tidak selesai”, jelas sumber.

Kepada Pers Tipikor. id sumber menambahkan, pelaksanaan proyek tersebut jelang pemilihan legislatif. Sebagai penyedia Cv. Karya Gemilang Indonesia direktur perusahaan tersebut Anwar Ibrahim saudaranya Abubakar Ibrahim mantan ketua Pokja.

Oleh karena pihak Reskrim Polres Halmahera Tengah karena telah memeriksa Kontraktor dan Kadis PUPR Arif Djalaluddin, Reskrim juga harus juga memeriksa direktur Cv. Karya Gemilang Indonesia, mantan Ketua Kelompok Kerja (Pokja), kalau pihak Reskrim hanya memeriksa kontraktor, ini akan tidak terkonek, tegas sumber.

Sekedar diketahui proyek pembangunan jembatan kali Woyobonoi di Desa Tepeleo Kecamatan Patani Utara terungkap bukti

  1. Nomor SP2D 5836/SP2D-LS/PK-3/4.4.1.2/HT/2023, dengan pencarian tahap pertama 30 persen, pada tanggal 13/10/2023 dengan nilai sebesar Rp. 588.600.000, 00,-
  2. Bukti berikut pencairan 90 persen
    dengan nomor SP2D nomor 9531/SP2D-LS/PK-3/4.4.1.2/HT/2023, pada tanggal 27/12/2023, sebesar Rp. 1,147,770,000,00,-
    (Rosa).
READ  Desakan Sekjen Ampera, "Kejari Haltim Segera Tindaklanjuti, Kasus Dugaan Korupsi Yang Telah Dilaporkan".

Share :

Baca Juga

Daerah

Hukrim

MANTAN REKTOR UNHAS LOLOS BALON SENATOR SULSEL KUMPUL DUKUNGAN 3.649 KTP

Daerah

Resmi Kantongi Rekomendasi, Pasangan Ini Siap Menangkan Pilkada Halmahera Tengah.

Daerah

Empat Kades Hadirkan Dua Warga ke Polres Halteng, Keluarga Turut Dampingi Penyerahan.

Daerah

Akhir Drama PT Anugrah Sukses Mining! Putusan Inkracht Tegaskan Linda Pujianto dan PT Harum Resources Pihak yang Sah.

Daerah

Kabid Dikdas Halteng: Dana PIP Adalah Hak Siswa, Tidak Boleh Ada Pemotongan.

Daerah

Hari Libur Dimanfaatkan, Kadis Pendidikan Halteng Pimpin Aksi Bersih Lingkungan.

Hukrim

Presidensi Indonesia G20 Dorong Pelibatan Swasta dalam Pencegahan Korupsi

You cannot copy content of this page