Ahad, 19 Mei 2024. 00:21 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODJG) ini perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah terutama Dinas Sosial.
Dalam perundang-undangan pasal 28H ayat (1), adalah. “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Hal ini seperti salah satu ODJG yang selalu melintasi jalan depan kedai black pink taman kota Weda.
Penulusuran Pers Tipikor.id, terdapat sejumlah keterangan, bahwa ODJG yang selalu melintas depan kedai black pink bernama Agung, asalnya dari Jawa Barat.
Dan mengenai tempat tidurnya sampai dengan saat ini belum diketahui pasti.
Berdasarkan informasi dari Penjabat Kepala Were, disuatu saat, saya melihat ODGJ tersebut mengkonsumsi sisa air aqua yang telah dibuang orang. Karena merasa iba, akhirnya saya bergegas membeli air aqua disalah satu kios terdekat dan memberikan kepadanya, ungkap Kades.
Sarif warga Desa Fidijaya, kepada Pers Tipikor.id, Ia berharap kepada Pemerintah Daerah atau dinas terkait agar ini menjadi perhatian.
Ini juga merupakan tanggungjawab Pemerintah terkait pemenuhan hak-hak individu untuk pelayan kesehatan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa adalah, “bahwa Negara menjamin setiap orang hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia”, tutupnya. (Rosa).