Rabu, 22 Juli 2026.01:39 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Kepala Pemuda Sawai, Sedek Arbaben, memberikan klarifikasi terkait insiden yang berujung pada laporan dugaan penganiayaan di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, yang saat ini tengah ditangani Polres Halmahera Tengah.
Melalui sambungan telepon kepada Pers Tipikor.id, Sedek memaparkan kronologi peristiwa. Ia mengatakan, sebelum insiden terjadi, istrinya baru saja pulang membeli kayu dan hendak menurunkannya di bagian belakang rumah.
“Setelah membeli kayu, istri saya mau menurunkan kayu di belakang rumah. Saat itu Supardi Man datang dan melintas dari belakang rumah,” ujar Sedek.
Menurutnya, sang istri kemudian menegur Supardi agar tidak melintas di lokasi tersebut karena mereka sedang menurunkan kayu. Namun, teguran itu disebut mendapat respons dari Supardi.
“Istri saya bilang jangan lewat situ karena kami sementara menurunkan kayu. Supardi menjawab, ‘Kenapa kalau saya lewat sini?’. Setelah itu istri saya marah-marah,” katanya.
Sedek menjelaskan, saat melintas Supardi diduga menginjak kaki istrinya. Menurutnya, dari peristiwa itu kemudian terjadi cekcok mulut antara Supardi dan istrinya.
“Dia menginjak kaki istri saya. Dari situ kemudian terjadi cekcok mulut,” jelas Sedek.
Keributan tersebut kemudian didengar oleh anaknya yang berada di dalam rumah. Anaknya keluar dan menanyakan apa yang terjadi hingga akhirnya terjadi adu mulut antara kedua belah pihak.
Ia mengaku, Supardi saat itu berada dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan tidak menerima teguran yang disampaikan istrinya.
“Karena Supardi dalam keadaan mabuk dan tidak terima, dia kemudian memanggil sekitar tiga orang temannya untuk datang ke lokasi. Di situ kemudian terjadi keributan dan Supardi memukul istri saya,” ungkap Sedek.
Sedek menegaskan bahwa pihaknya juga akan menempuh jalur hukum atas insiden tersebut. Ia menyatakan akan melaporkan yang dialami istrinya ke Polres Halmahera Tengah.
“Besok kami juga akan melaporkan kejadian ini ke Polres Halmahera Tengah agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sedek.
Sebelumnya, Supardi Man telah melaporkan dugaan penganiayaan yang menurut keterangannya dialaminya ke Polres Halmahera Tengah.
Hingga berita ini diterbitkan, Pers Tipikor.id membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Editor: Rosa).


