Home / Daerah / Nasional / Regional

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:40 WIB

Sedek Arbaben Beri Klarifikasi atas Laporan Dugaan Penganiayaan yang Ditangani Polres Halteng.

Rabu, 22 Juli 2026.01:39 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Kepala Pemuda Sawai, Sedek Arbaben, memberikan klarifikasi terkait insiden yang berujung pada laporan dugaan penganiayaan di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, yang saat ini tengah ditangani Polres Halmahera Tengah.

Melalui sambungan telepon kepada Pers Tipikor.id, Sedek memaparkan kronologi peristiwa. Ia mengatakan, sebelum insiden terjadi, istrinya baru saja pulang membeli kayu dan hendak menurunkannya di bagian belakang rumah.

“Setelah membeli kayu, istri saya mau menurunkan kayu di belakang rumah. Saat itu Supardi Man datang dan melintas dari belakang rumah,” ujar Sedek.

Menurutnya, sang istri kemudian menegur Supardi agar tidak melintas di lokasi tersebut karena mereka sedang menurunkan kayu. Namun, teguran itu disebut mendapat respons dari Supardi.

“Istri saya bilang jangan lewat situ karena kami sementara menurunkan kayu. Supardi menjawab, ‘Kenapa kalau saya lewat sini?’. Setelah itu istri saya marah-marah,” katanya.

Sedek menjelaskan, saat melintas Supardi diduga menginjak kaki istrinya. Menurutnya, dari peristiwa itu kemudian terjadi cekcok mulut antara Supardi dan istrinya.

“Dia menginjak kaki istri saya. Dari situ kemudian terjadi cekcok mulut,” jelas Sedek.

Keributan tersebut kemudian didengar oleh anaknya yang berada di dalam rumah. Anaknya keluar dan menanyakan apa yang terjadi hingga akhirnya terjadi adu mulut antara kedua belah pihak.

Ia mengaku, Supardi saat itu berada dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan tidak menerima teguran yang disampaikan istrinya.

“Karena Supardi dalam keadaan mabuk dan tidak terima, dia kemudian memanggil sekitar tiga orang temannya untuk datang ke lokasi. Di situ kemudian terjadi keributan dan Supardi memukul istri saya,” ungkap Sedek.

READ  Tak Boleh Keluar dari Halteng, Ketua APLI: Scrap Dugaan Pelanggaran Wajib Dijadikan Barang Bukti.

Sedek menegaskan bahwa pihaknya juga akan menempuh jalur hukum atas insiden tersebut. Ia menyatakan akan melaporkan yang dialami istrinya ke Polres Halmahera Tengah.

“Besok kami juga akan melaporkan kejadian ini ke Polres Halmahera Tengah agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sedek.

Sebelumnya, Supardi Man telah melaporkan dugaan penganiayaan yang menurut keterangannya dialaminya ke Polres Halmahera Tengah.

Hingga berita ini diterbitkan, Pers Tipikor.id membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Kegiatan Matematika Metode Gasing Lelilef Kecamatan Weda Tengah Resmi Ditutup.

Daerah

Penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Miliaran Rupiah, Dipertanyakan

Daerah

TIM INVESTIGASI FOKUS, MEMINTA ATENSI KPK RI TERKAIT, SLIDE YANG DITAYANG

Daerah

Kurang Lebih Satu Ton Plat Tembaga Perusahaan Hilang, Polisi Sita Barang Bukti dan Periksa Penadah.

Daerah

Kades Kobe Bantah Mobil Dinas Dibiarkan Terbengkalai, Namun Kroscek Lapangan Ungkap Fakta Berbeda.

Daerah

Bukan Sekadar Angka: Rp700 Juta Biaya Siswa Tercatat sebagai Perjalanan Dinas, Ada Apa di Balik DPA Halteng?

Daerah

Wakil Ketua Bidang Kepemudaan PB Fagogoru; “Pj Bupati Diminta Balik Ke Weda Untuk Penanganan Masalah Banjir

Daerah

Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas Sah Masuk Maluku Utara: Kronologi Dokumen 2008–2022 yang Dikantongi Pers Tipikor.id.

You cannot copy content of this page