Kamis, 21 November 2024. 22:45 WIT
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (HAL-TENG) Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga telah melakukan penyerobotan tanah warga.

Bukti tanah tersebut berdasarkan dengan sertifikat hak milik 01430 no. Pertanahan
10520/2021.
“Atas dasar apa Pemkab Halmahera Tengah melakukan pembangunan/penimbunan di tanah yang telah bersertifikat,” ungkap Jainudin/Udin Dewa Kamis (21/11/2024).

Udin mengatakan, jika Pemkab mau membangun harus ada pembebasan lahan lebih awal karena lahan tersebut memiliki sertifikat, tapi kemudian anehnya tidak ada pembebasan lahan dan tidak ada pemberitahuan ke pemilik tanah, jelasnya.
“Kalau bicara untuk pembangunan, tentunya kami juga berkeinginan daerah ini maju dan berkembang” ujarnya.
Menurutnya, Pemkab Halmahera Tengah harus menyelesaikan masalah ini.
“Pemkab stop dulu pekerjaan tersebut, ini tanah bersertifikat dan bukan bukan milik Pemkab,” tegasnya. (Rosa).




