Selasa, 14 Maret 2023. 2:56 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Dua unit kendaraan dinas yang rusak parah dibiarkan terbengkalai dan menjadi bangkai, tanpa mendapatkan perhatian, padahal, seharusnya diurus oleh pihak OPD selaku pengguna anggaran.
Berdasarkan hasil investigasi, sedikitnya ada 2 unit mobil dinas operasional milik dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Tengah rusak parah, ungkap Tim investigasi Hendro Said Gege, senin 13/3/2023.
Masih lanjutnya lagi, mobil dengan jenis Ford di ketahui sudah 5 tahun rusak dan terparkir di garasi depan kediaman Kadis Badan Pemberdayaan Perempuan, Kependudukan dan Keluarga Berencana (BPPKKB) Halmahera Tengah. Sedangkan mobil dengan jenis Panter yang di biarkan rusak sudah menjelang 1 tahun, bebernya.
Menurutnya, jika BPBD memiliki niat baik untuk memperhatikan mobil-mobil tersebut seharus sudah bisa digunakan. Karena adanya biaya operasional dan perawatan yang di anggarkan 200 juta sampai dengan 300 juta di tiap tahun, tapi kenapa kenderaan tersebut tidak bisa di perbaiki, kesalnya.
“Lebih jelasnya lagi, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang ada di OPD sepenuhnya menjadi kewenangan Pengguna Barang/kepala OPD, seharusnya kepala OPD mengusulkan penghapusan Barang Rusak Berat ke Bupati yang nantinya akan ditindaklnjuti oleh BPKD dalam hal ini bidang BMD, bukan membiarkan dan tiap tahun di anggarakan terus-menerus, ini kan mubazir tiap tahun di anggarankan tapi mobilnya tak di perbaiki, jelasnya.
Mirisnya lagi, rusaknya dua unit mobil tersebut diduga karena urusan pribadi oknum tertentu, olehnya itu kepada Pj Bupati Halmahera Tengah Ir. Ikram Malan Sangadji, agar buat
rekom ke BPK segera lakukan audit aset daerah seperti ini, tegasnya.
Atau kepada Kejaksaan Halmahera Tengah kami berharap ada perhatian serius mengenai biaya Operasional dan perawatan tersebut hingga jelas peruntukannya, tutupnya. (Rosa).