Home / Daerah / Nasional / Regional

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:32 WIB

“SE Mendagri 900.1.1/376/SJ: Gubernur, Wali Kota, dan Bupati Diminta Menindaklanjuti Tunjangan DPRD”

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Rabu,21 Januari 2026. 23:30 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Pemerintah daerah, khususnya Bupati Halmahera Tengah, diingatkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.1/376/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Penganggaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang Bersumber dari APBD, yang ditetapkan di Jakarta pada 19 Januari 2026.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian diterbitkan untuk memastikan pengelolaan tunjangan perumahan DPRD sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, kewajaran, kepatutan, rasionalitas, dan transparansi.

Dalam SE tersebut ditegaskan, tunjangan perumahan hanya dapat diberikan apabila pemerintah daerah belum menyediakan rumah negara bagi pimpinan dan/atau anggota DPRD. Besaran tunjangan harus mengacu pada standar harga sewa rumah negara setempat, dan tidak termasuk mebel, listrik, air, gas, telepon, atau utilitas lain.

Edaran juga menekankan prinsip berjenjang, yaitu tunjangan anggota DPRD tidak boleh melebihi Wakil Ketua DPRD, dan Wakil Ketua tidak boleh melebihi Ketua DPRD. Selain itu, tunjangan DPRD kabupaten/kota tidak boleh melebihi DPRD provinsi, dan DPRD provinsi tidak boleh melampaui DPR RI.

Untuk daerah yang telah menetapkan besaran tunjangan terlalu tinggi, SE menginstruksikan agar dilakukan penyesuaian berdasarkan prinsip kewajaran, kepatutan, rasionalitas, dan kemampuan keuangan daerah, yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah.

Surat edaran juga mewajibkan public hearing sebelum penetapan tunjangan, serta koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bertugas melakukan evaluasi dan monitoring, sementara Inspektorat Daerah melakukan pengawasan.

Bagi Kabupaten Halmahera Tengah, SE ini menjadi acuan bagi Bupati dalam menata kebijakan tunjangan perumahan DPRD agar sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat, sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. (Editor: Rosa).

READ  Digulung di Lelilef, 560 Botol Miras Cap Tikus Dimusnahkan Kodim 1512/Weda.

.

Share :

Baca Juga

Daerah

Kerancuhan Sosialisasi Amdal PT Iwip Menuai Sorotan

Daerah

Video Warga Ungkap Kondisi Hotmix Jalan di Weda, Baru Dua Hari Dikerjakan Bisa Terangkat Dengan Tangan.

Daerah

Beredar Video Oknum Foto Bersama Paslon 03 Serta Acungkan Salam Tiga Jari

Daerah

Roadshow DLH–PKK Halteng: Edukasi Pemanfaatan Sampah Bernilai Ekonomis di Ake Ici.

Daerah

Kontraktor Dan PUPR Diminta BersihakanTimbunan Tanah Yang Menutupi Saluran Air Diminta Untuk Dibersihkan.

Daerah

Akibat Salah Paham, Mantan Karyawan PT Indosino Berdamai.

Daerah

VIRAL!!! AKSI BAKU PUKUL PELAJAR SMA SAGEA.

Ekonomi

DIDUGA, TURUT LAHAP INSENTIF COVID MANTAN BUPATI BELUM DI PERIKSA.

You cannot copy content of this page