Home / Daerah / Nasional / Regional

Selasa, 18 Juli 2023 - 14:08 WIB

DINAS PERINDAG/PPK DIMINTA AWASI PROYEK PEMBANGUNAN”FOOD COURT AREA PASAR WEDA”.

Selasa, 18 Juli 2022. 14:52 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Proyek dengan program peningkatan sarana distribusi perdagangan dengan nama pekerjaan pembangunan, “FOOD COURT AREA PASAR WEDA” dipertanyakan.

Pasalnya proyek pembangunan  food court area pasar weda yang
menelan anggaran sebesar
Rp. 1.739.000.000,00,- dengan sumber dana APBD saat ini terlihat tidak adanya aktivitas pekerjaan, ungkap Tim Investigasi Perskpktipikor. Com Rusli Ishak.

Proyek dengan nomor kontrak
11/FOOD COURT/01-VII/2022 pelaksana CV. TRISAKTI nama Direktur ALWI WAHAB, waktu pelaksanaan 150 hari kalender telah tanda tangan kontrak 9 Juli 2022.

Lanjutnya lagi, yang jelas kalau di lihat dari tanda tangan kontrak sampai dengan saat ini sudah melewati batas waktu pekerjaan yaitu selama 11 bulan dua minggu, bebernya.

Olehnya itu, PPK harus menindaklanjuti hal ini, agar proyek yang dianggarkan miliran rupiah tersebut bisa berjalan, jangan biarkan seakan terlantar, harapnya.

“Kami juga berharap kepada Penjabat Bupati Halmahera Tengah Ir. Ikram Malan Sangadji agar mengevaluasi setiap PPK yang ada, bagi kami progres dari pekerjaan bisa berjalan maksimal dan sesuai PPK harus tegas dan jangan kemasukan angin.

Terpisah, ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsAppnya Ibu Nila mengatakan, sisa pekerjaan atap memang. Sementara besi nya pesan dari Surabaya
Katanya lagi, In sya Allah Minggu ini juga sudah bisa langsung di pasang rangka atapnya.
Hari ini dari Ternate soalnya lewat kontainer pelabuhan ternate, singkatnya.

Untuk pengembangan berita Pers Tipikor-id Direktur CV. TRIKSAKTI mengatakan, saya hubunggi orang kerja, itu tinggal pasang atap, singkatnya. (Rosa).

READ  Pemilik Galian dan Kontraktor Proyek Harus Bertanggung Jawab atas Truk Tanpa Terpal.

Share :

Baca Juga

Daerah

Dinilai Kabur, Tok! Tidak Dapat Diterima, PHPU Elang-Rahim Ditolak Mahkamah Konstitusi.

Daerah

Skandal Proyek Rp1,4 Miliar di Halmahera Tengah: Diduga Ada Oknum ASN di Balik Layar, APH Tak Boleh Diam.

Daerah

Penjabat Bupati Sebut, “PLT Itu Harus Sesuai Kompetensi Bukan Selera Pimpinan”.

Daerah

Calon Bupati Halmahera Tengah, Ikram Asal Sebut UU Nomor 25  Tahun 2024, Tapi Tidak Paham UU Tersebut Tentang Apa.

Daerah

Imam Abdi Utama Resmi Jabat Kasi Pidsus Kejari Halmahera Tengah.

Daerah

Wabup Ahlan Djumadil Buka Olimpiade Matematika Gasing Tingkat SD se-Halmahera Tengah.

Daerah

Mafia Lahan Perusak Perusahaan Ternama (Iwip) Di Halmahera Tengah Bakal di Bongkar Habis

Daerah

Kabid Kedaruratan dan Logistik, Yusri Talabudin; Surat Penetapan Surat Tanggap Darurat Sudah Ada.

You cannot copy content of this page