Senin, 15 September 2025. 14:00 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Sejumlah Warga pemilik tanah tepat di depan perkantoran kilo meter tiga Kabupaten Halmahera Tengah, merasa hak mereka dirampas. Tanah bersertifikat milik warga digusur untuk proyek pembangunan jalan sirtu tanpa ada pemberitahuan resmi, bahkan belum ada penetapan harga ganti rugi.
Selain lahan, berbagai tanaman produktif warga seperti pala, kelapa, dan tanaman lainnya ikut tergusur. Warga mengaku kaget saat alat berat langsung beroperasi di lokasi, sementara hingga kini belum ada keputusan harga yang disepakati ataupun pembayaran ganti rugi.
Proyek tersebut melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Tengah, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.939.500.000 dari APBD Tahun Anggaran 2025. Pelaksana proyek adalah CV Sophi Mahera Konstruksi berdasarkan Nomor Kontrak: 600/141/SPP/JALAN-BM/APBD/DPUPR-HG/VII/2025.
“Tanah kami bersertifikat, belum ada keputusan harga, belum ada pembayaran, tapi sudah digusur. Ini jelas bentuk penindasan dan perampasan hak,” tegas salah satu pemilik lahan.
Akibatnya, warga menahan pekerjaan proyek di lapangan dan menuntut agar pihak kepolisian segera mengusut kasus ini. Mereka menilai penggusuran tanpa penetapan harga dan pembayaran melanggar prosedur, bahkan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan hak atas tanah.
Kasus ini menimbulkan sorotan tajam terhadap tata kelola proyek pemerintah daerah. Warga menegaskan, pembangunan jalan tidak boleh dijalankan dengan cara melanggar hukum dan mengabaikan hak masyarakat kecil yang sah. (Editor: Rosa).



