Sabtu, 24 Januari 2026.00:37 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID. Mengungkap fakta, pengambilan material di Hutan Produksi Gunung Roti, Desa Nusliko, kian masif dan tanpa ada tindakan untuk di tertibkan. Berdasarkan informasi warga, pada 18 Januari 2026 sekitar pukul 12:42 WIT, Pers Tipikor.id bersama tiga media turun langsung ke lokasi.
Sekitar 250 meter dari jalan masuk Bandara Weda, batuan karst dan sirtu diambil tanpa izin resmi, melanggar UU Kehutanan dan UU Minerba. Hingga kini, pemilik galian belum diketahui, menimbulkan pertanyaan serius soal legalitas dan pengawasan.
Pada hal terdapat papan informasi dari Dinas Kehutanan menegaskan larangan membawa alat tebang, menebang pohon tanpa izin, dan merusak pohon di radius tertentu dari mata air atau waduk. Namun, meski pengambilan batu dan tanah/sirtu termasuk pertambangan (galian C) yang hanya boleh dilakukan dengan izin resmi (IUP/IPPKH), kegiatan ini tetap berlangsung bebas.
Situasi ini menyoroti kegagalan pengawasan dan lemahnya penegakan hukum, padahal papan informasi sudah jelas dipasang. Secara hukum, pengambilan material di kawasan hutan produksi tanpa izin merupakan kegiatan ilegal, melanggar UU Minerba No. 3 Tahun 2020, UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999, dan UU No. 18 Tahun 2013, dengan ancaman pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
Meski status Hutan Produksi ditegaskan melalui papan informasi, muncul pertanyaan: siapa yang memberi izin, siapa pemilik galian, dan bagaimana pengawasan bisa tetap longgar di tengah pelanggaran jelas ini.
Sampai berita ini diterbitkan, Pers Tipikor.id belum dapat mengonfirmasi Dinas Kehutanan terkait izin, kepemilikan, maupun pengawasan kegiatan galian batu dan tanah/sirtu di lokasi.
Belakangan, informasi yang berhasil dihimpun Pers Tipikor.id menguatkan dugaan bahwa material yang diambil tersebut dikomersilkan kepada sejumlah kontraktor, menambah kompleksitas dan urgensi penegakan hukum di Hutan Produksi Gunung Roti. (Editor: Rosa).


