Jum’at, 12 Juni 2026.16:58 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Di tengah gemuruh investasi industri pertambangan nikel yang menjadikan Kabupaten Halmahera Tengah sebagai salah satu daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia, aliran uang daerah juga mengalami lonjakan signifikan. Dalam kurun waktu tiga tahun, sejak 2023 hingga 2025, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang nilainya mendekati Rp6 triliun.
Besarnya kapasitas fiskal tersebut menempatkan Halmahera Tengah sebagai salah satu kabupaten dengan kekuatan anggaran terbesar di Maluku Utara. Namun, di balik melimpahnya penerimaan daerah, dokumen APBD, APBD Perubahan, dan laporan realisasi belanja menunjukkan bagaimana triliunan rupiah uang publik didistribusikan ke berbagai sektor, mulai dari belanja aparatur, operasional pemerintahan, pembangunan fisik, hingga program sosial seperti Rumah Layak Huni (RLH).
Penelusuran Pers Tipikor.id terhadap dokumen-dokumen resmi tersebut memperlihatkan perubahan struktur belanja daerah dari tahun ke tahun. Saat APBD mencapai titik tertinggi pada 2025, belanja aparatur dan operasional pemerintahan tercatat lebih besar dibandingkan belanja modal yang menjadi instrumen utama pembangunan fisik daerah.
Tahun Anggaran 2023 menjadi titik awal pengelolaan APBD dalam periode yang ditelusuri. Dokumen APBD menunjukkan total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1.766.932.502.000 atau sekitar Rp1,76 triliun.
Pada tahap awal perencanaan, pemerintah daerah mengalokasikan Belanja Modal sebesar Rp680,27 miliar. Anggaran tersebut dirancang untuk mendukung pembangunan infrastruktur dasar, fasilitas publik, gedung pemerintahan, dan berbagai aset daerah lainnya.
Namun memasuki APBD Perubahan 2023, sejumlah indikator fiskal mengalami penyesuaian. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula ditetapkan sebesar Rp300 miliar terkoreksi menjadi Rp235,55 miliar.
Pada saat yang sama, beberapa komponen belanja mengalami perubahan, termasuk Belanja Modal Gedung dan Bangunan yang tersisa sekitar Rp106,11 miliar setelah penyesuaian anggaran.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa struktur APBD yang dirancang pada awal tahun tidak sepenuhnya berjalan sesuai asumsi yang ditetapkan sebelumnya.
Memasuki Tahun Anggaran 2024, nilai APBD Halmahera Tengah masih berada pada kisaran Rp1,7 hingga Rp1,8 triliun.
Pada tahun ini, sejumlah program prioritas pemerintah daerah tetap berjalan, termasuk Program Rumah Layak Huni (RLH) yang menjadi salah satu program unggulan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan dokumen yang ditelusuri Pers Tipikor.id, capaian program RLH periode 2023–2024 tercatat sebanyak 1.994 unit rumah dengan nilai anggaran sekitar Rp159,19 miliar.
Namun data yang tersedia menyajikan capaian tersebut secara kumulatif untuk dua tahun anggaran. Akibatnya, rincian jumlah unit maupun besaran anggaran pada masing-masing tahun tidak dapat diidentifikasi secara terpisah dalam dokumen yang ditelusuri.
Kondisi tersebut membuat publik hanya dapat melihat capaian total program tanpa memperoleh gambaran rinci mengenai distribusi anggaran setiap tahunnya.
Tahun Anggaran 2025 menjadi periode dengan nilai APBD terbesar dalam rentang tiga tahun terakhir. Dokumen APBD menunjukkan pagu anggaran sebesar Rp2,50 triliun yang kemudian meningkat menjadi Rp2,52 triliun melalui APBD Perubahan 2025.
Namun laporan realisasi belanja daerah memperlihatkan komposisi penggunaan anggaran yang menarik untuk dicermati.
Belanja Pegawai tercatat sebesar Rp361,43 miliar.
Sementara Belanja Barang dan Jasa mencapai Rp473,85 miliar.
Jika kedua komponen tersebut digabungkan, total anggaran yang digunakan untuk membiayai aktivitas aparatur dan operasional pemerintahan mencapai Rp835,28 miliar.
Di sisi lain, Belanja Modal yang menjadi instrumen utama pembangunan aset fisik daerah tercatat sebesar Rp327,75 miliar.
Data tersebut menunjukkan bahwa nilai Belanja Pegawai dan Belanja Barang/Jasa secara kumulatif lebih besar dibandingkan Belanja Modal pada Tahun Anggaran 2025.
Program Rumah Layak Huni (RLH) menjadi salah satu program yang menyerap anggaran cukup besar selama periode 2023 hingga 2025. Dokumen yang dihimpun Pers Tipikor.id menunjukkan total anggaran RLH mencapai Rp262.390.000.000 atau sekitar Rp262,39 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan sebanyak 2.412 unit rumah.
Rinciannya, sebanyak 1.994 unit rumah berasal dari capaian program periode 2023–2024 dengan nilai anggaran sekitar Rp159,19 miliar. Sementara pada Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah kembali mengalokasikan Rp103,20 miliar untuk pembangunan tambahan sebanyak 418 unit rumah.
Dengan demikian, total capaian pembangunan RLH selama tiga tahun mencapai 2.412 unit rumah dengan total anggaran sekitar Rp262,39 miliar.
Di balik besarnya APBD yang dikelola, terdapat sejumlah hak fiskal daerah yang hingga kini belum sepenuhnya diterima Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
Dilansir dari sejumlah pemberitaan terdapat data yang menunjukkan piutang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebesar kurang lebih Rp256 miliar.
Selain itu, terdapat pula Dana Bagi Hasil Kurang Bayar (DBH-KB) Tahun 2024 yang nilainya mencapai sekitar Rp430 miliar dan masih menunggu kepastian penyaluran melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Pada saat yang sama, masih terdapat ketidakpastian terkait DBH-KB Tahun 2025 serta sejumlah transfer bagi hasil lainnya yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Padahal dana-dana tersebut merupakan bagian dari hak fiskal daerah yang menjadi dasar perencanaan pendapatan dalam APBD dan telah diperhitungkan untuk membiayai berbagai program pembangunan serta pelayanan publik.
Jika sejumlah komponen pendapatan tersebut belum terealisasi sesuai jadwal, maka ruang fiskal daerah berpotensi mengalami tekanan yang dapat memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan program-program prioritas.
Di tengah besarnya kapasitas fiskal yang dimiliki Kabupaten Halmahera Tengah, pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah tetap menjadi hal yang penting.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sering kali dipersepsikan sebagai indikator bahwa seluruh pengelolaan keuangan daerah telah berjalan tanpa persoalan. Padahal, pemahaman tersebut tidak sepenuhnya tepat.
Opini WTP bukanlah sertifikat bahwa seluruh pengelolaan keuangan daerah berjalan tanpa masalah. WTP pada prinsipnya hanya menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah telah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Sementara itu, berbagai temuan pemeriksaan, rekomendasi perbaikan, kelemahan pengendalian intern, persoalan administrasi, hingga aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tetap dapat ditemukan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK dan menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menindaklanjutinya.
Karena itu, besarnya APBD Halmahera Tengah dalam tiga tahun terakhir mendekati Rp6 triliun, komposisi belanja daerah, efektivitas program pembangunan, realisasi RLH, hingga kepastian penyaluran Dana Bagi Hasil yang menjadi hak daerah tetap merupakan ruang pengawasan publik yang sah dan penting.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengelolaan keuangan daerah tidak hanya ditentukan oleh opini yang tercantum dalam laporan audit, tetapi juga oleh sejauh mana anggaran tersebut mampu diterjemahkan menjadi pembangunan yang dirasakan masyarakat, pelayanan publik yang berkualitas, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Halmahera Tengah.
(Editor: Rosa )



