Rabu, 8 November 2023.14:19 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Penjabat (Pj) Bupati Halmahera Tengah Ir. Ikram Malan Sangadji pada 7/11/2023 bertempat di ruang rapat Bupati resmi menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Bupati dengan Nomor: 140/KEP/386/2023 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2023.



Rapat tersebut di hadiri 31 Penjabat Kepala Desa, turut hadir Assisten II Aser Tidore. SE. M.Si, sejumlah pimpinan OPD terkait dan Camat Se Kabupaten Halmahera Tengah.
Penjabat Bupati dalam sambutannya menyampaikan, tugas setiap Kepala Desa adalah melaksanakan tugas dan wewenangnya yang telah diamanatkan dalam UU. Penjabat Kepala Desa yang juga PNS diharapkan patut pada aturan sebagai abdi Negara.
“Selain itu ia juga menegaskan, sebagai Penjabat kepala Desa dengan status ASN tidak boleh ada permainan politik pada saat pemilu.” Kepala Desa juga berkewajiban menjalankan tugas serta berada di tempat tugas dan
di harapkan selalu aktif dan bekerja sama dengan masyarakatnya.
Ia juga memberikan informasi kepada Kepala Desa serta Camat terkait tingkat kemiskinan BPS Provinsi Maluku utara. Bahwa adanya penurunan secara eksponensial angka kemiskinan yang semula 12℅ dari kwartal 3 tahun 2022 jumlah penduduk 53.038 jiwa tingkat 12% setara 6973 jiwa sekarang per Agustus 2023 dengan jumlah penduduk 96.359 jiwa dan tingkat kemiskinan dari 12℅ turun menjadi 6%. Dari data tersebut artinya setelah bapak/ibu kepala desa yang telah melakukan tugas kita dapat melakukan pumuktahiran data lagi supaya dari 31 desa jadi ujung tombak dan target saya bisa turun minimal di angka 1%.
Selanjutnya, kepada Kepala Desa yang ada dalam kota Weda, juga harus memperhatikan kondisi lingkungan dari sampah dan saluran.
Diakhir pidatonya, Penjabat Bupati menambahkan, kepercayaan dan amanah yang diberikan, saya berharap dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya dengan cara bekerja sepenuh hati dan ikhlas memimpin serta melayani masyarakat dan selamat bertugas ,”harapnya. (Rosa).