Selasa, 9 September 2025.14:17 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Kejadian mengejutkan mengguncang Kantor Bupati Halmahera Tengah pada 6 Mei 2024. Sejumlah uang negara bernilai ratusan juta rupiah yang baru saja ditarik dari salah satu bank oleh bendahara, dilaporkan hilang di halaman parkir kantor bupati.
Informasi ini sontak menghebohkan para pegawai dan masyarakat. Dana yang raib itu sejatinya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional pemerintahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Pers Tipikor.id, bendahara mencairkan dana sebesar Rp700 juta melalui cek resmi, lalu membawa uang itu dengan mobil dinas Toyota Hilux DG 8022 SP. Namun, sebelum sempat diserahkan kepada pejabat berwenang, kaca mobil didapati sudah pecah pada bagian kiri dan sebagian uang hilang ratusan juta rupiah.
Peristiwa ini menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin bendahara membawa uang sebanyak itu dan meninggalkannya di dalam mobil, tanpa mekanisme pengamanan sesuai prosedur?
Sejumlah pertanyaan kini menggantung:
- Atas perintah siapa bendahara melakukan penarikan dana Rp700 juta?
- Siapa pejabat yang menandatangani cek pencairan?
- Bank mana yang memproses pencairan, dan siapa petugas yang melayani transaksi?
- Apakah bendahara membawa uang seorang diri atau ada staf lain yang menyertainya?
- Mengapa uang tidak langsung diserahkan, tetapi ditinggalkan di mobil dinas tanpa pengamanan?
Rustam Ismail, salah satu praktisi hukum Maluku Utara, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 62 ayat (3) menyatakan:
“Pengembalian kerugian negara/daerah oleh bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain tidak menghapuskan tuntutan pidana apabila kerugian negara/daerah tersebut terjadi karena perbuatan yang diduga mengandung unsur tindak pidana.”
.Lebih jauh, Rustam menambahkan bahwa kelalaian yang menimbulkan kerugian keuangan negara dapat dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor.
“Jadi jangan keliru. Ini bukan sekadar uang hilang lalu dikembalikan, melainkan sudah masuk ranah pidana. Ada unsur kelalaian, bahkan bisa lebih jauh, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan,” pungkas Rustam.
Konfirmasi Pers Tipikor.id pada 31 Mei 2025 pukul 14.53 WIT kepada Kabag Umum Setda Halteng melalui WhatsApp menegaskan:
“Bendahara bertanggung jawab dan sudah disetor kembali ke kasda.”
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halteng, Iptu Bondan Manikotomo, S.Tr.K., S.I.K., saat dikonfirmasi pada 30 Agustus 2025 menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Ganti rugi itu bentuk tanggung jawab bendahara terhadap uang negara, supaya bisa dimanfaatkan untuk mendukung agenda pemda. Untuk urusan uang hilang menjadi masalah bendahara yang dirugikan,” jelas Bondan.
Rustam Ismail kembali menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus unsur pidana.
“Dalam hukum, kerugian negara bisa dikembalikan, tapi unsur pidana tetap melekat. Kelalaian bendahara jelas nyata, dan kepolisian semestinya tidak berhenti pada aspek administrasi. Kalau hanya dikembalikan tanpa proses hukum, itu artinya ada pembiaran,” tegas Rustam.
Menurut Rustam, tindakan kepolisian yang belum memberi kepastian status hukum justru menimbulkan tanda tanya serius. “Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Apalagi ini menyangkut uang negara. Publik berhak tahu kenapa sampai hari ini kepolisian belum menetapkan status pidana,” tambahnya.
Pernyataan Kabag Umum dan Kasat Reskrim sudah jelas: bendahara telah mengembalikan uang yang hilang itu. Artinya, sudah tepat bendahara yang lalai dan bertanggung jawab. Namun dari hal itu, aspek pidana justru menjadi inti yang tak boleh dikesampingkan.
Kasus hilangnya Rp700 juta di halaman parkir Kantor Bupati Halteng bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut pertanggungjawaban hukum. Polisi kini dituntut menjawab pertanyaan publik: apakah kasus ini benar-benar diproses secara hukum, atau dibiarkan menguap begitu saja?
(Editor: Rosa)



