Senin, 8 April 2025. 13:32 WIT.
HALTENG – PERS TIPIKOR.ID – Aktivitas pengambilan material galian bukan logam seperti batu gamping dan tanah timbunan di Halmahera Tengah kini semakin tak terkendali. Meski dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah provinsi, material hasil tambang ini justru dikomersilkan dengan harga tinggi.
Hasil investigasi Pers Tipikor.id menemukan bahwa satu rit material batu bisa dijual hingga jutaan rupiah kepada warga maupun proyek.
Masyarakat pun menjadi pihak yang paling dirugikan. Selain tak mendapat manfaat, mereka harus menghadapi kerusakan lingkungan serta jalanan yang rusak akibat lalu lalang kendaraan berat.
“Torang cuma bisa lihat jalan rusak. Tapi itu batu rijang deng timbunan tanah dorang barani ambe baru tarada izin, so bagitu baru dong jual mahal. Yang jadi pertanyaan, torang masyarakat dapa dia pe dapat, bahkan bisa tong bilang pemerintah daerah dapa apa,” ujar udin, salah satu warga.
Udin berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, di bawah kepemimpinan Bupati Ikram M. Sangaji dan Wakil Bupati Ahlan Djumadil, dapat bersikap tegas terhadap aktivitas ilegal ini. Meski sesuai aturan izin usaha pertambangan (IUP) batuan bukan logam merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, namun kerugian langsung dirasakan masyarakat dan Pemda Halteng.
“Karena selama tidak ada izin, maka daerah tidak bisa menarik retribusi maupun pajak. Ini jelas merugikan daerah,” tambah Udin.
Ia juga mendesak agar pemerintah provinsi segera menertibkan aktivitas tambang ilegal dan membuka ruang perizinan yang transparan bagi pelaku usaha legal. Dengan begitu, selain hukum dan lingkungan terjaga, daerah juga mendapat manfaat melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Rosa)





