Home / Daerah / Nasional / Regional

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:37 WIB

Salah Hitung, Salah Setor: Uang Rakyat Diduga Tersesat di Buku Keuangan Pemkab Halteng.

Jum’at, 4 Juli 2025. 20:31 WIT.

HALTENG, PERS TIPIKOR.ID – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membongkar dua masalah penting di Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Pemkab Halteng): uang rakyat salah urus, pendapatan daerah tercecer, dan anggaran dicatat semaunya.

Dalam dokumen LHP No. 17.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024, BPK RI menemukan dua masalah besar dalam pengelolaan keuangan daerah. Nilainya tidak main-main: hampir Rp12,6 miliar.

Masalah pertama adalah kesalahan klasifikasi anggaran yang mencapai Rp9.916.677.979. Anggaran yang seharusnya dicatat sebagai belanja modal, justru dimasukkan dalam pos belanja barang dan jasa. Ini bukan sekadar kesalahan teknis — menurut BPK, kekeliruan ini menyebabkan laporan keuangan tahun anggaran 2023 tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Kekeliruan tersebut menimbulkan pertanyaan serius: apakah ini semata kelalaian administratif, atau ada motif untuk mempermudah proses pencairan dan pengadaan?

BPK merekomendasikan agar Bupati Halteng menginstruksikan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk segera melakukan koreksi klasifikasi dan menyusun ulang dokumen RKA-SKPD secara tepat. Tenggat waktu: 60 hari sejak diterimanya laporan.

Namun hingga kini, belum dipublikasikan sejauh mana koreksi tersebut telah dilakukan, dan apakah laporan keuangan telah diperbaiki sebagaimana mestinya.

Selain soal belanja yang salah klasifikasi, BPK juga menemukan ketidaktertiban serius dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebesar Rp2.662.460.999 pendapatan yang seharusnya disetor ke kas daerah tidak ditransfer sama sekali.

Rinciannya:

Rp2.059.000.000 dari retribusi yang dikelola oleh Dinas Perhubungan serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Rp531.775.000 dari pengelolaan kekayaan daerah oleh BPKAD.

Rp71.685.999 dari pemanfaatan terminal dan aset daerah lainnya.

BPK menyebut adanya kelemahan struktural dalam mekanisme penarikan dan penyetoran PAD. Pendapatan yang semestinya masuk langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) justru tidak jelas rimbanya. Hingga kini, tidak ada informasi terbuka mengenai siapa yang menahan dana tersebut, atau di mana uang itu sempat “parkir”.

READ  IKA UNHAS WILAYAH MALUKU UTARA SILATURAHMI BERSAMA PEMKOT TERNATE.

Bupati Halteng, diminta agar mengeluarkan surat instruksi kepada TAPD dan seluruh kepala SKPD terkait. Instruksi tersebut berisi perintah koreksi klasifikasi anggaran serta penertiban mekanisme penyetoran PAD.

Namun di lapangan, tindak lanjut ini masih kabur dan tidak transparan. Tidak jelas siapa yang dimintai pertanggungjawaban, dan apakah ada upaya pengembalian dana ke kas daerah secara konkret.

Pers Tipikor.id masih menelusuri jejak administratif dan pihak-pihak yang terlibat, baik dalam penganggaran yang salah klasifikasi maupun dalam kasus penyetoran PAD yang tidak dilakukan. Data tambahan seperti notulen internal, SK penunjukan pengelola PAD, serta bukti transfer dan penerimaan retribusi kini menjadi fokus penelusuran.

Karena bila uang rakyat terus tersesat dalam laporan keuangan, maka kegagalan ini bukan lagi administratif semata — melainkan dugaan kuat kelalaian struktural yang berpotensi merugikan keuangan negara. (Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ucapan Terima Kasih Dan Apresiasi Warga Kepada Dua Orang Mancing Mania.

Daerah

Tragis! Seorang Pria Ditemukan Tewas, Polisi Turun ke Lokasi.

Daerah

Tidak Terima Dengan Beredarnya Surat Penutupan Wisata Alam Goa Bokimaruru, Sejumlah Warga Datangi Polsubsektor Weda Utara.

Daerah

DANPOS TNI ANGKATAN LAUT WEDA, SAMBUT KEDATANGAN CASIS DAN CALON TAMTAMA TNI AL.

Daerah

Kapolda Maluku Utara Tekankan Warga Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi.

Daerah

Kabid Sampah Badar Manai Himbau Warga Tertib, Halteng Targetkan Adipura Oktober 2025.

Daerah

Bermodus Menjual Mobil, Oknum Malah Bawa Kabur Mobil Yang Sudah Bayar Pembeli.

Daerah

RESMI!!! MUTTIARA T. YASIN MENGUNDURKAN DIRI.

You cannot copy content of this page